Kejari Kukar Pulihkan Kerugian Keuangan Negara Rp 1,4 Miliar Lebih

Uang senilai Rp 1,4 miliar lebih hasil pemulihan kerugian negara oleh Kejari Kutai Kartanegara
(Foto: Endi)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar press conference terkait pemulihan kerugian keuangan negara, Kamis (08/12/2022) siang.

Tommy Kristanto selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kukar menjelaskan, pihaknya melalui tim khusus berhasil memulihkan kerugian keuangan negara dari 2 kegiatan.

Pertama, kegiatan penyelidikan terhadap 52 kegiatan berupa semenisasi pembangunan jalan dan jembatan di kecamatan Samboja tahun anggaran 2017. Ia menyebut jika pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja keras Inspektorat Kukar dalam melakukan audit 

"Ada disitu kelebihan pembayaran, artinya tetap kita anggap potensi kerugian negara sebesar Rp 900 juta sekian," terangnya didampingi Kasi Pidsus Iqbal Fathoni dan Kasi Intel Fariz Oktan.

Kemudian yang kedua, kegiatan penuntutan dari terpidana IR dalam kasus di Perusda Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM).

"Itu kita juga berhasil memulihkan kerugian negara sekitar Rp 500 juta. Jadi total sekitar Rp 1.4 miliar lebih," beber Tommy.

Ia memberikan perumpamaan terkait kerugian keuangan negara yang teridentifikasi melalui progres pekerjaan

Petugas Bank Kaltimtara didampingi pihak Kejari Kukar menghitung hasil pemulihan kerugian negara
(Foto: Endi)

"Progress pekerjaan hanya 90 persen, harus dibayar Rp 1 juta misalnya, tapi ternyata dibayar Rp 1,5 juta, nah yang setengah juta ini harus dikembalikan," ujarnya.

Tommy menilai, kasus diatas bisa terjadi lantaran adanya kendala dalam mengelola anggaran keuangan. Namun terlepas dari faktor kesengajaan, hal itu berawal dari proses administrasi yang kurang mumpuni.

"Kedepan kami juga punya kewajiban untuk memberikan penerangan, bimtek, kepada teman-teman aparat desa khususnya untuk kemampuan pengelolaan keuangan, supaya tidak terjadi seperti yang tadi salah pengelolaan, bisa lebih bayar, down grade, bisa di mark up dan segala macam," kata dia.

Ditegaskannya lagi, pihaknya tetap berupaya melakukan tindakan persuasif dalam kasus-kasus dimaksud, terkecuali dalam situasi tertentu akan dilakukan tindakan represif seperti jumlah kerugian negara yang sangat besar dan modusnya sangat canggih.

"Mudah-mudahan dengan kegiatan hari ini juga menjadi bahan renungan teman-teman dari kecamatan-kecamatan yang lain, dalam rangka melaksanakan program kegiatan itu harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Kita (Kejari Kukar, red) siap mendampingi, ada Datun, ada Intel, mendampingi proyek-proyek pembangunan di desa-desa," tandas Tommy.

Penyerahan hasil dari pemulihan kerugian keuangan negara ini dilakukan melalui penandatanganan berita acara antara Kajari Kukar Tommy Kristanto beserta Kasi Pidum Iqbal Fathoni dengan Camat Samboja Burhanuddin dan Kepala BPKAD Kukar Sukoco yang disaksikan perwakilan Inspektorat Kukar.

Selanjutnya hasil pemulihan kerugian negara ini dihitung oleh petugas dari Bank Kaltimtara untuk nantinya akan disetorkan ke kas daerah pemkab Kukar. (mmbse)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top