kutaikartanegaranews »
COVID-19
,
Kaltim
,
Kesehatan
,
News
»
Tingkatkan Kewaspadaan Dini Covid-19, Dinkes Kaltim Keluarkan Surat Edaran
Tingkatkan Kewaspadaan Dini Covid-19, Dinkes Kaltim Keluarkan Surat Edaran

Samarinda - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tindaklanjuti surat edaran Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Nomor SR.03.01/C/1422/2025 terkait kewaspadaan terhadap peningkatan kasus Covid-19.
Ini disampaikan melalui surat edaran dengan Nomor : 400.7.7.1/1383/P2PM yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim dr. H. Jaya Mualimin Sp.KJ., M.Kes., MARS tanggal 11 Juni 2025 dan dtujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Se-Kaltim.
Dalam surat edaran tersebut diinstruksikan agar Dinkes Kabupaten'Kota meningkatkan kewaspadaan dini dengan memantau dan memverifikasi tren kasus ILI/SARI/Pneumonia/COVID-19 melalui pelaporan rutin sistem kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) melalu link https://skdr.surveilans.org dan/atau surveilans sentinel ILI- SARI.
Kemudian, jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB, segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) diaplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./whatsApp 0877-7759-1097.
Dinstruksikan pula untuk melakukan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan adanya peningkatan kasus COVID-19 maupun infeksi saluran pernafasan lainnya.
Selain itu, Dinkes Kabupaten/Kota Se-Kaltim diminta meningkatkan promosi kesehatan kewaspadaan COVID-19 dimasyarakat yakni menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS), cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun (CTPS) atau menggunakan hand sanitizer
Selanjutnya, menggunakan masker bagi masyarakat yang sakit atau jika berada di kerumunan, serta segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala infeksi saluran pernafasan dan ada riwayat kontan dengan faktor risiko. (*/mmbse)
Tidak ada komentar: