kutaikartanegaranews »
Hukum
,
Kriminal
,
News
»
Polsek Sebulu Ringkus Pria 22 Tahun, Sita 7 Paket Diduga Sabu Seberat 2,38 Gram
Polsek Sebulu Ringkus Pria 22 Tahun, Sita 7 Paket Diduga Sabu Seberat 2,38 Gram

KUTAI KARTANEGARA – Kepolisian Sektor (Polsek) Sebulu berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah RT 013, Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RF (22) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Sebulu IPTU Edi Subagyo menerangkan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, sekitar pukul 00.15 WITA pada Jumat (17/07/2026) dini hari, personel Unit Reskrim Polsek Sebulu melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan RF yang saat itu diduga menguasai tujuh paket sabu yang telah dikemas siap edar.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tujuh paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 2,38 gram, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selanjutnya, RF bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Sebulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.



Tidak ada komentar: