kutaikartanegaranews »
DPRD
,
DPRD Kukar
,
Hukum
,
Kejari Kukar
,
News
»
DPRD dan Kejari Kukar Teken Nota Kesepahaman Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun
DPRD dan Kejari Kukar Teken Nota Kesepahaman Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun
![]() |
Ketua DPRD Ahmad Yani dan Kepala Kejari Kukar Tengku Firdaus teken MoU di ruang rapat Banmus (Foto: Istimewa) |
Tenggarong - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penandatanganan nota kesepahaman Tentang Penanganan Masalah Hukum Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta koordinasi terkait Fungsi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Antara Lembaga, Selasa (09/09/2025) di ruang rapat Banmus DPRD Kukar.
Nota kesepahaman ini diteken oleh Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani dan Kepala Kejari Kukar Tengku Firdaus disaksikan Wakil Ketua I DPRD Kukar Abdul Rasid, Wakil Ketua II Junadi, serta Wakil Ketua III Aini Farida.
Ahmad Yani mengatakan, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Dalam menjalankan ketiga fungsi tersebut, tidak jarang DPRD berhadapan dengan permasalahan hukum, baik terkait aset daerah, sengketa administrasi, maupun potensi permasalahan hukum lain yang membutuhkan pendampingan profesional.
Baca Juga: DPRD Kukar Cek Progres Pengganti Jembatan Besi dan Pengerjaan Turap Pinggiran Sungai Jalan S Parman
"Di sisi lain, Kejaksaan memiliki mandat konstitusional sebagai pengacara negara dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Dengan kapasitas ini, Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain untuk melindungi kepentingan negara dan daerah," ucap Ahmad Yani.
Penandatanganan kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah langkah strategis dalam memperkuat sinergi kelembagaan. Kerja sama ini akan memberikan payung hukum yang jelas, memperkuat koordinasi antar lembaga, serta meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Kita menyadari bahwa tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) hanya dapat terwujud melalui kolaborasi antar lembaga negara. DPRD dan Kejaksaan memiliki peran yang berbeda, namun saling melengkapi," kata dia.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan transparan, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.
"Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara yang telah berinisiatif membangun sinergi kelembagaan dengan DPRD. Semoga kerja sama ini benar-benar dapat diimplementasikan secara konsisten, sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan kemajuan daerah kita tercinta," demikian disampaikan Ahmad Yani. (mmbse)
Tidak ada komentar: