Beraksi di 19 TKP, Pria di Tenggarong Ini Mengaku Mencuri Karena Persoalan Ekonomi

Polsek Tenggarong ungkap kasus curat yang dilakukan seorang pria dari 19 Tempat Kejadian Perkara
(Foto: Endi)

TENGGARONG – Seorang pria berinisial YA (44) nekat melakukan pencurian, tak tanggung-tanggung aksinya dilakukan dibelasan tempat di sekitar kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar).

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kanit Reskrim Polsek Tenggarong IPTU Makmur Jaya, Rabu (07/01/2026) siang. Ia mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan Milda seorang pemilik toko di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Melayu, yang menjadi sasaran pencurian pada 29 September 2025 lalu, hingga mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta.

Peristiwa pencurian diketahui setelah korban datang ke tokonya dan mendapati kunci gembok telah dirusak dan sejumlah barang-barang di dalam toko ikut hilang. Korban lantas melaporkan kejadian ini berikut barang yang telah raib berupa satu unit circular saw merek Bosch, satu unit bor merek Maktec, dua unit bor merek HPR, satu unit mesin bor tuner merek ETPOWER, satu unit hot gun merek RYU, serta satu unit gerinda merek HPR.

Laporan korban kemudian ditindaklanjuti Tim Jatanraskotik Polsek Tenggarong yang mendatangi lokasi kejadian dengan mengecek rekaman CCTV di sekitaran TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan dibeberapa titik sehingga didapat informasi ciri-ciri pelaku.

"Dari CCTV tersebut terlihat motor pelaku dan ada karung ditengahnya berisi gunting besar yang selama ini dipakai untuk melakukan aksinya di beberapa TKP," kata IPTU Makmur Jaya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan pencurian di 19 TKP berbeda dan kerap mengincar tabung gas elpiji dari ukuran kecil hingga besar serta barang curian lainnya. Polisi pun berhasil mengamankan total sekitar 13 tabung gas, termasuk dua tabung ukuran 12 kilogram yang sebelumnya dijual pelaku dengan cara menawarkan ke sejumlah orang yang ditemuinya.

"Pelaku menyasar toko, gudang, hingga rumah kosong. Dari interogasi, yang dilakukan beliau terdorong masalah ekonomi. Anaknya ada tiga masih kecil, ibunya sudah tidak ada. Kesehariannya kerja nyekop pasir di Tenggarong Seberang," ungkapnya.

Pelaku yang telah berstatus tersangka diamankan pada 5 Januari 2025 di Jalan KH Akhmad Muksin, Kelurahan Timbau. YA pun terancam hukuman 5 tahun penjara sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU 1/2023.

"Himbauan, kepada masyarakat Tenggarong yang merasa kehilangan tabung gas agar segera menghubungi Polsek Tenggarong dengan membawa surat tanda laporan, kemudian disesuaikkan dengan TKP dimana tersangka itu mengambil tabung gas," imbuh IPTU Makmur Jaya.

YA sendiri beraksi sejak 1 tahun terakhir dan mengaku jika perbuatan yang dilakukannya terdesak persoalan ekonomi.

"Karena kehancuran rumah tangga, ekonomi. Anak sekarang tinggal sendirian, saya masih bingung tiitp ke siapa. Anak tiga, dua sekolah satu masih balita. Semua aksi ini untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya. (MM)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top