Larangan Merokok Di Area RSUD A.M Parikesit Diabaikan


Perokok di bangsal anak RSUD Parikesit
Foto: Istimewa
kutaikartanegaranews - 03/01/2015
Rumah sakit sudah selayaknya bebas dari asap rokok, tetapi kenyataannya perokok aktif justru kerap terlihat di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah A.M Parikesit Tenggarong Kukar. kutaikartanegaranews beberapa waktu lalu melihat langsung beberapa keluarga pasien duduk dengan santai disekitar ruang rawat inap sambil menghisap rokok.

Pihak Rumah sakit sendiri sudah memasang sejumlah plang yang bertuliskan kawasan bebas asap rokok, namun sepertinya tingkat kesadaran para perokok di area rumah sakit masih rendah. Padahal sesuai dengan peraturan pemerintah, rumah sakit, puskesmas, klinik kesehatan, apotek, dan tempat-tempat lain yang mempunyai pelayanan kesehatan masuk dalam "Kawasan Tanpa Rokok" sesuai dengan PP Nomor 109 tahun 2012.

Ketegasan pihak RSUD A.M Parikesit tentunya sangat diharapkan, Oleh karena itu sesuai pasal 51 PP Nomor 109 Tahun 2012, Kawasan Tanpa Rokok harus menyediakan tempat khusus untuk merokok yang merupakan ruang terbuka dan berhubungan langsung dengan udara terbuka. 

Bagi pasien rumah sakit selain hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,  mereka juga berhak untuk menghirup udara bersih tanpa paparan asap rokok. (ekn)






Top