Jadi Sorotan, Dana Partispasi Sekolah Dikembalikan

Banyaknya kritik dan sorotan berbagai pihak termasuk media, membuat pihak sekolah SMP Negeri 1 Tenggarong seberang mengembalikan pungutan dana partisipasi pengembangan sekolah kepada orang tua siswa kelas VII (7). Pengembalian dana tersebut dilaksanakan di Aula SMP Negeri 1 Tenggarong seberang, Kamis (6/8) lalu, kepada salah satu perwakilan wali murid.

Pengembalian dana secara simbolis kepada wali murid
Foto : Humas Kukar
Pengembalikan dana partisipasi wali murid yang belakangan ini menjadi sorotan publik di apresiasi oleh Kepala UPT Dinas Pendidikan (Disdik) Kecamatan Tenggarong Seberang, Ajib.

Ajib meminta pihak sekolah agar berbenah dan berharap kejadian serupa tidak terulang lagi.

Ia mengatakan, kejadian ini tentunya menjadi peringatan bagi SMP Negeri 1 Tenggarong Seberang.

Ajib berharap pihak sekolah memperbaiki kesalahan yang sudah terjadi dan membangun koordinasi yang benar bersama wali murid. "Apa yang sudah terjadi karena belum terbangunnya komunikasi. Tentu sebagai manusia wajar ada kesalahan, untuk itu UPT Disdik juga meminta maaf kepada wali murid, Saya berpesan kepada wali murid ketika ada sesuatu, mohon dikomunikasikan dengan baik kepada sekolah maupun komite,” jelasnya.

Pengembalian dana partisipasi sendiri ditandai dengan penyerahan dana sebesar Rp 750 ribu secara simbolis kepada perwakilan wali murid yang diserahkan oleh Ketua Komite Supriadi, disaksikan Pujianto Kasi Kurikulum dan Agus Syarifuddin Kasi Pendataan Dinas Pendidikan Kukar, Wakil Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tenggarong Seberang dan ratusan wali murid.

Sementara itu Kabid Pendidikan Menengah (Dikmen) Tulus Sutopo melalui Kasi Kurikulum Pujianto juga mengapresiasi atas apa yang dilakukan SMP Negeri 1 Tenggarong seberang yang sudah mengakui kesalahan dalam hal pungutan dana partisipasi kepada wali murid.

Menurut Pujianto, sebenarnya Disdik jauh sebelumnya sudah menginstruksikan kepada semua sekolah dalam petunjuk teknis PPDB tahun 2015 tentang aturan yang tidak memperbolehkan adanya pungutan apapun dari wali murid.

“Saya kira ini merupakan hal positif untuk diluruskan, jangan sampai mencoreng lembaga sekolah terlebih dinas pendidikan sudah ditunjuk sebagai salah satu SKPD yang melaksanakan zona integritas, zona kejujuran bebas korupsi, serta dituntut semuanya berintegritas yang tinggi serba transparan,” katanya. 

Pungutan yang dilakukan SMP Negeri 1 Tenggarong Seberang sebelumnya menjadi sorotan, Pasalnya Sekolah tersebut membebankan biaya rencana pengembangan sekolah, pungutan ini justru dikeluhkan orangtua siswa, hingga akhirnya dana tersebut dikembalikan lagi kepada orang tua murid. (ekn)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top