Polisi Masih Dalami Motif Pelaku Pembunuh Ririn
IR (27), pelaku pembunuhan sadis terhadap Ririn Anisa (18), mengaku merasa dijebak oleh korban, ini lantaran karena profesi Id sebagai pengedar narkoba. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Kukar AKBP Handoko saat pelaku menjalani tes darah, urin, dan kejiwaan di RSU AM Parikesit, Tenggarong, Sabtu (08/08) dini hari. "Nanti Kasat Reskrim juga saya minta melakukan tes narkoba kepada tersangka. Itu sebagai pembuktiannya,” terang Kapolres.
Tersangka pembunuh Ririn Foto : Endi |
Polisi pun masih terus mendalami motif pelaku membunuh korban, dari pemeriksaan sementara petugas, tersangka mengaku awalnya diajak Ririn berkencan dan menggunakan narkoba di sebuah lokasi di Desa Loa Duri, Kecamatan Loa Janan, Kukar,
Kecurigaan tersangka bermula saat korban menghubungi seseorang di lokasi pertemuan, korban tak bisa mengelak saat ditanya tersangka dan mengakui telah menelepon seseorang.
Korban yang ditanya terkesan menantang dirinya dan membuatnya naik pitam, "Kalo kakak gak bunuh aku malam ini, nanti aku bikin kakak sakit," tutur IR menirukan perkataan korban, dan berikutnya terjadilah pembunuhan sadis, Id menebas leher korban dengan sebilah parang.
Korban yang ditanya terkesan menantang dirinya dan membuatnya naik pitam, "Kalo kakak gak bunuh aku malam ini, nanti aku bikin kakak sakit," tutur IR menirukan perkataan korban, dan berikutnya terjadilah pembunuhan sadis, Id menebas leher korban dengan sebilah parang.
Kepala korban yang sudah terpisah dari tubuhnya lantas dibuang ke jurang di sekitar perusahaan tambang ABK, lalu Id memasukkan tubuh korban kedalam karung dan dengan menggunakan mobil Totota Avanza jasad Ririn dibawa menuju ke arah kota Bangun, hingga akhirnya ditemukan seorang nelayan di sungai Mahakam sekitar jembatan Martadipura, Selasa, (04/08) lalu.
Dugaan lain yang terus didalami petugas yakni motif asmara, Polisi mencium nama yang diduga juga menjadi kekasih Ririn, berdasarkan penuturan pelaku yang diketahui sudah berkeluarga ini, dirinya tidak menyukai hubungan tersebut.
Untuk mengembangkan kasus lebih lanjut, tersangka telah ditahan di Mapolres Kukar, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana diatas 5 tahun penjara. (ekn)
Berita Terpopuler
-
Menuju Erau dan HUT Kota Tenggarong ke-241, sederetan guest star special terkenal dipastikan bakal meramaikan panggung Kukar Land Festival p...
-
Wabup Rendi Solihin sampaikan keterangan pers Kukar Bersholawat dan Kukar Land Festival 2023 (Foto: Endi) Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Ku...
-
Pelepasan Tim Shorinji Kempo Kukar yang akan mengikuti kejuaraan dunia 2023 di Tokyo Jepang (Foto: Endi) Tim Shorinji Kempo Kutai Kartanegar...
-
PT Mahakam Gerbang Raja Migas atau MGRM (Perseroda) bersama PT MPP Kutai Mahakam dan PT Sarana Inti Sinergi melakukan penandatanganan kesepa...
-
Titik longsor di jalan poros Tenggarong-Samarinda jalur dua Tenggarong Seberang melalui foto udara (Foto: Dinas PU Kukar) Mulai pekan depan ...
Tidak ada komentar: