Manajemen dan Serikat Pekerja TEPI Tanda Tangani PKB 2015-2017

Naskah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2015-2017 ditandatangani oleh President & General Manager Total E&P Indonesie, Hardy Pramono, dan Ketua Serikat Pekerja Nasional Total E&P Indonesie (SPNTI), Budi Satria, Selasa (1/9), di Jakarta.
Foto : Dok. Total E&P Indonesie

President & General Manager Total E&P Indonesie, (TEPI) Hardy Pramono, dan Ketua Serikat Pekerja Nasional Total E&P Indonesie (SPNTI), Budi Satria, menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2015-2017. Naskah PKB ini disahkan oleh Total E&P Indonesie (operator Blok Mahakam 50%, Inpex 50%), di Jakarta, Selasa (1/9).

PKB periode 2015-2017 merupakan PKB Total E&P Indonesie yang ke-7. Kesuksesan penyusunan PKB 2015-2017 tersebut menunjukkan bahwa mekanisme dialog, komunikasi, dan keterbukaan antara Perusahaan dan Serikat Pekerja di TOTAL E&P INDONESIE berjalan dengan sangat baik.

Kepala Dinas SDM KKKS SKK Migas, Muhammad Arfan, dan Kasubdit Kesetaraan Syarat Kerja Kementerian Tenaga Kerja RI, Rudi Kuncoro, turut hadir menyaksikan acara penandatanganan tersebut. Sedangkan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur diwakili oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Balikpapan, Tirta Dewi dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutai Kartanegara, Assobirin.

Dalam sambutannya, President & General Manager Total E&P Indonesie, Hardy Pramono, mengatakan, di tengah ketidakpastian situasi ekonomi dunia, Total E&P Indonesie tetap berupaya menjaga lingkungan kerja yang kondusif dan mengelola sumber daya manusia secara profesional. “Kami akan mengedepankan budaya dialog dan keterbukaan antara manajemen dan pekerja,” Ujarnya.

Menurut Hardy, Bagi Total E&P Indonesie, PKB bukanlah sekadar dokumen yang secara normatif perlu dirundingkan setiap 2 tahun sekali, namun merupakan wujud nyata adanya hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan para pekerja, karena di dalamnya tercermin nilai-nilai kebersamaan dan komitmen untuk mencapai produktivitas. 

Ia mengungkapkan, Lama penyusunan PKB periode 2015-2017 hanya 8 (delapan) hari. Waktu perundingan yang relatif singkat tercapai karena para anggota tim perunding mengedepankan prinsip keterbukaan dan kebersamaan. 

Dikatakannya, Beberapa capaian penting dalam PKB 2015 – 2017, di antaranya adalah, akan ada peningkatan perhatian perusahaan terhadap aspek keseimbangan hidup dan pekerjaan (work life balance) melalui penambahan jumlah hari cuti tahunan di atas ketentuan normatif di undang-undang ketenagakerjaan. 

"PKB ini juga mengatur lebih jelas mengenai hak-hak karyawan sehubungan dengan akan berakhirnya kontrak di Blok Mahakam pada 31 Desember 2017, kemudian aspek keselamatan kerja, penegakan hak-hak berorganisasi, serta komitmen bersama untuk mendukung etika bisnis yang profesional dan menghindari pertentangan kepentingan atau conflict of interest", Pungkasnya. (ekn)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top