Kejari Tenggarong Beberkan Penanganan Kasus Tipikor Sepanjang Tahun 2015

Kepala Kejari (Kejaksaan Negeri) Tenggarong, Bambang Hariyanto (kanan), beberkan penanganan kasus tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2015 di Kutai Kartanegara.
Foto: Endi

Kepala Kejari (Kejaksaan Negeri) Tenggarong, Bambang Hariyanto SH MH didampingi Kasi Pidsus Rudi Iskandar SH beberkan, sepanjang tahun 2015 ini ada beberapa kasus tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yang tengah ditangani pihaknya. Terbagi dalam penyelidikan (Lid), dan penyidikan (Dik), pra penuntutan, penuntutan, upaya hukum, serta eksekusi. Adapun uang negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp 1.978.239.027.

“Selama Tahun 2015, Kejaksaan Negeri Tenggarong telah menangani Tujuh Lik, Lima Dik, Delapan kasus penuntutan serta 16 perkara eksekusi. Dan juga berhasil menyelamatkan uang Negara sebesar Rp. 1.978.239.027 ( Satu Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta dua ratus tiga puluh Sembilan ribu dua puluh dua puluh tujuh rupiah),” ujarnya saat gelar perkara dalam rangkaian Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI), Selasa, (09/12) lalu.

Sementara itu dipaparkan Kasi Pidsus Kejari Tenggarong, Rudi Iskandar, perkara tipikor dalam status ‘Lid’, yakni 1.Tindak pidana korupsi pengelolaan persediaan uang pada sekertaris Dewan Kabupaten Kukar tahun anggaran 2012 . No Sprin Print-534/Q.4.12/Fd.1/03.2015 tanggal 02 Maret 2015, 2. Tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan jaringan komunikasi dan informasi dinas pendidikan dan sekolah , pengadaan jaringan LAN serta peralatan kantor , pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kukar tahun anggaran 2014 . Nomor Print -1061 /Q.4.12/ Fd.1/ 04/2015 tanggal 27 April 2015, 3. Tindak pidana korupsi penggunaan dana sosial pada anggaran APBD dan APBD Perubahan Pemkab Kukar tahun 2012 dan 2013 . Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print – 2134/Q.4.12/Fd.1/08/2015 tanggal 25 Agustus 2015 dan 4. Tindak Pidana Korupsi didalam pengelolaan dana kegiatan penyusunan laporan Visual pada Dinas Pendidikan Kukar tahun 2010 yang penggunaanya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print – 2135/Q.4.12/Fd.1/08/2015 tanggal 26 Agustus tahun 2015.

“Dari Tujuh Lid, hanya ada Empat yanng dipaparkan saat ini dan Tiga Kasus lainnya termasuk diawal tahun 2015 lalu. Yang sampai saat ini masih terus sedang dilakukan Puldata dan Pulbaket,” ungkap Rudi.

Selanjutnya, 5 perkara tahap Dik, 1. tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemberian dana hibah kepada organisasi Korpri tahun 2012, 2. Tindak pidana korupsi, dalam realisasi tenaga kerja pada PDAM Tirta Mahakam Kabupaten Kukar yang tidak sesuai ketentuan tahun anggaran 2011, 2012 dan 2013, 3. Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan uang kegiatan studi komperatif mengenai pansus perda inisiatif dan non raperda penyempurnaan dan penguatan aplikasi legal drafting, bimtek , penyusunan produk hukum dan peraturan pada sekretariat DPRD Kukar tahun 2013, 4. Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana kegiatan penyusunan laporan visual pada dinas pendidikan Kukar tahun 2010 yang penggunaanya tidak dapat dipertanggung jawabkan.

“Yang ke Lima, itu Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan :1. Bimbingan Teknis mengenai penyusunan program dan kegiatan SKPD, 2. Bimbingan Teknis menngenai penyusunan anggaran berbasis kinerja, 3. Workshop ASDEKSI, 4. Bimbingan Teknis penyusunan RKA SKPD, 5. Bimbingan Teknis dalam ppenyusunan anggaran tahun 2014 sesuai Permendagri no 27 tahun 2013, 6. Penyusunan APBD-APBD Perubahan DPRD dan Sekretariat DPRD, 7. Studi Komperatif mengenai mekanisme penyusunan APBD dan APBD-P, Pada Sekretariat DPRD KUkar tahun anggaran 2013. Dengan Nomor Sprint – 05/Q.4.12/Fd.1/10/2015 tanggal 8 Oktober 2015,”jelasnya.

Lalu, tahap penuntutan, Tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan program peningkatan pelayanan dan penanggulangan masalah kesehatan (PTT Daerah Petugas Kesehatan Kabupaten Kukar tahun anggaran 2012 dengan terdakwa Rijany alias Rijani S.Sos, Tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah APBD Tahun 2012 untuk kegiatan pembangunan masjid Nurul Imam Desa Perjiwa, Tenggarong Seberang dengan terdakwa H Kaspul Anwar , H Suleman Bashul, dan Ir Sufriyadie, Tindak pidana korupsi anggaran operasional pada dinas pendidikan Kukar tahun anggaran 2010 dengan terdakwa Edi Ardiansyah dan Tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan pembangunan SMK 1 Muara badak tahun anggaran 2008 dengan terdakwa H Akhdar Rivai, dan Joko Pitono.

Terakhir, tahap eksekusi, tindak pidana korupsi pengadaan 1000 unit hand traktor pada bagian umum dan perlengkapan pemkab Kukar tahun 2002 s/d 2003 atas nama terpidana Syarifudin. Tindak Pidana Korupsi pembangunan pelabuhan terpadu Kota Bangun tahun 2012 dengan terpidana H Purwanto dan Drs Masrunsyah. Tindak Pidana Korupsi biaya penunjang kegiatan operasional anggota DPRD Kukar, Tindak Pidana Korupsi, pelaksnaan ganti rugi atas tanah untuk lokasi pembangunan sarana dan prasarana PON yang bersumber dari APBD Kukar yang direalisasikan pada tahun anggaran 2005 dan 2006. Tindak pidana korupi bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kukar tahun anggaran 2006 dengan terpidana Edy Mulawarman. (Ind/End)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top