Polsek Muara Kaman Amankan 1200 Liter Solar Ilegal

Drum berisi ribuan liter solar ilegal diamankan anggota Sat Reskrim Polsek Muara Kaman di areal kebun PT Kaleda Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman. Pemilik solar diamankan petugas karena tidak bisa menunjukkan surat ijin  pengangkutan dan ijin niaga.
Foto: Istimewa

Berawal Dari Patroli Pencarian Pelaku Curas Bontang

Sebanyak 1.200 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal berhasil diamankan pihak kepolisian, Minggu (10/1) lalu di Area Kebun PT Kaleda Desa Puan Cepak Kecamatan Muara Kaman. Ribuan solar tersebut merupakan milik Muhammad Safil (34) warga Desa Sebulu Modern RT 5 Kecamatan Sebulu.

Diamankannya ribuan liter solar tersebut berawal saat anggota polisi dari Polsek Muara Kaman melakukan patroli dalam rangka membantu Polres Bontang meringkus tersangka pembunuhan pemilik toko emas Minggu (10/1) lalu yang diduga mencoba bersembunyi ke wilayah Hulu Kukar. 

“Saat kami sedang melalukan patroli, anggota reskrim menemukan satu buah mobil pick up L 300 yang mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata mobil tersebut mengangkut 11 drum yang berisikan bbm jenis solar,” terang Kapolres Kukar AKBP Handoko melalui Kapolsek Muara Kaman AKP TM Panjaitan . 

Panjaitan mengatakan, Setelah dilakukan pengecekan, anggota langsung menanyakan kelengkapan surat-surat ijin, namun Safil tidak bisa menunjukkannya. Rencananya solar-solar tersebut akan dibawa ke wilayah desa Sedulang dan sekitarnya untuk dijual ke perusahaan-perusahaan. 

“Saat diperiksa, pelaku tidak dilengkapi dengan surat ijin pengangkutan dan surat ijin niaga. Rencanaya, solar-solar itu mau dibawa ke Desa Sedulang untuk dijual ke pemilik kendaraan pengangkut sawit atau truk pengangkut kayu HTI,” jelas Kapolsek. 

Tersangka kemudian diamankan bersama barang bukti berupa drum berisikan solar 1200 liter, 1 unit mobil pick up L 300 warna hitam KT 8262 CT, 5 drum kosong bekas isi solar yg sudah terjual, dan 1 buah ponsel merk nokia 105. 

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Muara Kaman dan terancam dijerat pasal 53 huruf B .D. UU NO 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top