Massa Demo Diskominfo Kukar, Tuntut Keterbukaan Informasi Publik

Gerakan Masyarakat  Menuntut Keterbukaan Informasi Publik menggelar aksi damai di kantor Diskominfo Kukar
Foto: Endi

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Menuntut Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Guna Pemberantasan Korupsi, menggelar aksi damai di kantor Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kukar, Rabu (25/05) pagi.

Para pengunjuk rasa yang terdiri dari berbagai elemen seperti pengusaha, mahasiswa, LSM serta paguyuban pedagang pasar malam ini menyuarakan tuntutannya terkait dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

"Sudah seharusnya pemerintah Kukar menerapkan dan menjalankan dengan baik aturan yang tertera di undang-undang KIP tersebut," ujar koordinator aksi Yunus Ruru. 

Yunus yang juga Ketua Forum Kontraktor Lokal (Fortal) Kukar menyebutkan, banyak hal yang cenderung ditutupi dan disembunyikan meskipun hal tersebut memang perlu di informasikan kepada masyarakat. 

Ia mencontohkan, seperti yang tertera dalam pasal 11 mengenai informasi yang wajib ada setiap saat yakni tentang rencana kerja proyek, termasuk didalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan publik.

"Namun realitas yang nampak hari ini bahwasannya masih saja banyak proyek-proyek siluman yang beroperasi dan tidak bertanggung jawab sehingga banyak memunculkan pertanyaan dan kecurigaan di masyarakat," ungkapnya.

Tak hanya itu, akses informasi di Dinas Pendidikan Kukar juga dipersoalkan dan dianggap sulit ketika ada pihak yang ingin mengetahui jumlah guru dan sekolah yang ada di Kabupaten ini, namun tidak juga digubris meskipun telah melayangkan surat kepada dinas terkait.

Selain menyoroti masalah keterbukaan informasi, Massa yang membawa poster serta keranda yang tertutup kain hitam sebagai simbol matinya Undang-undang KIP ini juga mempertanyakan mengenai rencana pemerintah daerah yang akan melakukan penutupan pasar malam.

Menanggapi hal ini, Kepala Diskominfo Kukar H Surip dihadapan para pengunjuk rasa menjelaskan, Instansinya selaku Sekretariat PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) telah melayani permintaan informasi publik dengan baik, mulai dari SKPD, Kecamatan hingga Kelurahan.

"Tetapi sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, apabila ada pihak yang tidak puas bisa mengajukan keberatan melalui komisi informasi sesuai dengan mekanisme yang ada," ujarnya.

Mengenai pasar malam, Surif mengaku jika persoalan ini juga akan dilaporkan, mengingat ada SKPD yang berwenang menanganinya."Diskominfo ini bukan termasuk dalam tim, namun karena disini salurannya informasi, maka kami akan menyampaikannya secara tertulis kepada pimpinan," jelasnya.

Aksi unjuk rasa ini kemudian dilanjutkan dengan dialog di ruang pertemuan lantai 3 Diskominfo yang diikuti 10 perwakilan pengunjuk rasa dan berlangsung selama 30 menit. Aksi kemudian dilanjutkan ke gedung DPRD Kukar untuk menyuarakan tuntutan yang sama. (end)

Aksi damai berbagai elemen masyarakat di kantor Diskominfo Kukar dijaga ketat personil kepolisian dari Polres kukar
Foto: Endi



Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top