Di Samboja, Seorang Ibu Tega Aniaya Anak Kandungnya

Wakapolres Kukar Kompol Indratmoko menunjukan barang bukti berupa potongan papan untuk menganiaya korban, Sementara pelaku nampak menutupi wajahnya.
Foto: Endi

Seorang ibu kandung berinisial SN (28), Warga RT 16 Kelurahan Senipah, Kecamatan Samboja, Kukar, tega menganiaya putranya sendiri bernama Muhammad Alfarizki (9). Bocah malang ini dipukul hingga menderita luka dibagian anggota tubuhnya.

Seperti diterangkan Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Wakapolres Kompol Indratmoko, Peristiwa yang terjadi pada Rabu (25/05), sekira pukul 09.00 Wita ini, diketahui setelah tetangga korban melihat Alfarizki dalam kondisi terluka.

Tetangga korban sambungnya, kemudian membawa korban ke puskesmas dan berkoordinasi dengan Babinkamtibmas untuk selanjutnya diteruskan ke petugas di Mapolsek Samboja.

Indratmoko menuturkan, kejadian berawal saat korban tidak mau diberi makan dan tidak mau tidur."Pelaku merasa jengkel dan kesal dikarenakan korban tidak mau menurut dengan pelaku sehingga melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan kayu papan lantai berukuran tebal," ucapnya, Kamis (26/05) diruang kerjanya.

Kayu papan tersebut dipukulkan ke bagian dahi, bahu sebelah kiri, serta ibu jari kaki sebelah kiri masing-masing sebanyak 2 kali."Akibatnya korban menderita luka robek pada bagian kepalanya dan harus mendapat 6 jahitan," bebernya.

Selain itu, luka akibat pukulan pada bagian ibu jari juga menyebabkan kuku kaki korban terlepas dan memar pada bagian bahu sebelah kiri. 

Kondisi korban saat ini cukup memprihatinkan, dibeberapa bagian tubuh lainnya juga terdapat bekas-bekas luka, namun Indratmoko belum bisa memastikan apakah luka tersebut akibat penyiksaan ibu kandungnya.

"Sementara kita masih dalami itu, karena untuk menggali keterangan dari si korban masih memerlukan waktu, karena korban masih belum terbuka sepenuhnya, dan kita serahkan ke unit PPA untuk menangani masalah ini," ujarnya.

Wakapolres mengatakan, Pelaku baru merawat korban sekitar 7 bulan, sebelumnya sejak lahir sampai dengan usia 8 tahun dirawat oleh ayah kandungnya yang berada di Surabaya. 

"Namun karena bapak kandungnya ini ada tersandung masalah sehingga harus menjalani masa hukuman, kemudian anaknya ini dititipkan kepada ibu kandungnya," jelasnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Petugas telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa kayu papan dengan ukuran tebal 1,5 cm, panjang 35 cm dan lebar 13,5 cm yang digunakan untuk memukul korban. 

Pelaku sambungnya, akan dikenakan pasal 44 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT yang menyebabkan luka berat."Pelaku diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak tiga puluh juta rupiah," tegas Indratmoko.

Terpisah Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Kukar, Aiptu Irma Ikawati menerangkan, Korban sementara ini masih akan menjalani perawatan dan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait.

"Nanti korban akan kita akan serahkan ke panti Dinas Sosial, karena dia termasuk anak yang berkebutuhan khusus dan hak-haknya diambil alih oleh pemerintah," tukasnya. 

Nasib Muhammad Alfarizki sendiri memang tidak seberuntung anak-anak seusianya, Selain mengalami penyiksaan, sejak dilahirkan ia telah menderita gangguan penglihatan dan kini kedua matanya mengalami kebutaan. (end)

Muhammad Alfarizki (kiri) korban penganiayaan ibu kandungnya sendiri bersama ayah tirinya saat berada di Mapolres Kukar
Foto: Endi



Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top