Seorang Kakek Setubuhi Bocah 8 Tahun Hingga Enam Kali

Wakapolres Kukar, Kompol Andre Anas (tengah) menyampaikan keterangan pers, nampak tersangka (ujung kanan)
Foto: Endi

Di hari tuanya seorang kakek berinisial Mal alias Am (65) justru harus meringkuk didalam jeruji besi, ini akibat kasus kekerasan seksual (Persetubuhan dan Pencabulan) yang dilakukannya terhadap bocah perempuan berusia di bawah umur.

Korban bernama SK (8) warga Jalan Mahakam RT 13, Desa Sei Mariam, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar), tak lain adalah tetangga pelaku.

Kasus ini terungkap setelah korban mengeluh sakit pada alat vitalnya saat buang air kecil kepada ibunya SF, Jum'at 23 September 2016. 

Ketika ditanya dan dibujuk oleh ibu korban, SK akhirnya bercerita dan mengaku jika alat vitalnya pernah dimasukkan jari serta alat kelamin pelaku.

"Mengetahui kejadian itu, orang tua korban berkoordinasi dengan keluarga lainnya dan membawa korban ke dokter puskesmas Anggana," ujar Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen diwakili Wakapolres Kompol Andre Anas, dalam keterangan persnya, Selasa (11/10) kemarin.

Namun dari hasil pemeriksaan, dokter menyarankan agar korban dibawa ke dokter kandungan sebab terdapat luka sobek pada alat vital korban.

Selanjutnya ibu korban berembuk bersama anggota keluarganya dan melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke Polsek Anggana.

"Atas laporan tersebut, Kapolsek berkoordinasi dengan Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Kukar. Kemudian melaksanakan langkah-langkah lebih lanjut. Setelah laporan diterima selanjutnya dilakukan visum kepada korban," kata Andre.

Pelaku sendiri telah diamankan petugas pada Jum'at (07/10) lalu. Penangkapan pelaku dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Anggana, Ipda Baharuddin.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya bahwa pernah menyetubuhi korban sebanyak 6 kali dan mencabuli menggunakan jari pada kelamin korban sebanyak 4 kali," jelas Wakapolres yang juga didampingi didampingi Ps Kapolsek Anggana, Iptu Suwarsono.

Perbuatan itu dilakukan dalam kurun waktu berbeda yakni antara bulan Mei 2016 sampai September 2016 di tiga tempat, yakni di rumah pelaku, lalu di rumah tetangganya bernama Muslimin dan disamping rumah korban sendiri.

Andre mengungkapkan, Mal mengaku memberikan uang Rp 5 ribu sampai Rp10 ribu usai mencabuli dan menyetubuhi korban. Uang ini diberikan agar korban tidak menceritakan perbuatan pelaku kepada orang lain.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kukar untuk proses lebih lanjut. Ia pun menyatakan jika perkara hukum pelaku akan di proses hingga ke pengadilan.

"Ada informasi yang beredar jika kasus ini tidak akan dilanjutkan oleh Polsek, itu tidak benar, kasus ini terus bergulir. Apalagi menyangkut tentang perlindungan anak-anak, siapa pun pelakunya akan kita tindak lanjuti," tegasnya.

Pelaku yang diketahui memiliki sebuah toko bangunan itu, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Bersamanya turut diamankan barang bukti berupa baju kaos, celana jeans, celana dalam, serta celana pendek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 Huruf E UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

Menyangkut kasus yang menimpa korban, Andre berharap kasus serupa tidak terjadi lagi. "Hal-hal seperti ini sangat dibutuhkan peran dan atensi orang tua, kalau pengawasan di rumah oleh orang tua dan di sekolah para guru. Ini yang harus melekat dilingkungan kita," pintanya.

Senada dengan Wakapolres, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kukar Aiptu Irma Ikawati, juga menghimbau kepada seluruh orang tua anak baik usia balita, batita, ataupun yang menginjak remaja untuk lebih mengawasi perilaku mereka.

Terkait penanganan SK, katanya, korban sementara dititipkan di yayasan sosial di Samarinda dibawah pengawasan Dinas Sosial Provinsi Kaltim.

"Polsek Anggana sudah berkoordinasi dengan unit PPA. Jadi untuk penanganan korban kita melihat domisilinya, kemudian dilakukan rehabilitasinya juga dilakukan wilayah yang terdekat dengan alamat orang tua korban," ucap Irma.

Hal itu dilakukan mengingat domisili korban berada di wilayah Anggana, sehingga akan lebih efisien untuk proses penanganan trauma yang bersangkutan.

"Perkara ini juga sudah diketahui oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Provinsi Kaltim," tambahnya. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top