Cegah Tindak Kekerasan Seksual Pada Anak, Orang Tua Diminta Aktif Lakukan Pengawasan

Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Kukar, Aiptu Irma Ikawati
Foto: Andik / Humas Polres Kukar

Kasus kekerasan seksual pada anak kerap terjadi, mulai dari pencabulan hingga persetubuhan. Rata-rata korbannya masih berusia dibawah umur, tak jarang kasus seperti ini baru terungkap dalam waktu cukup lama.

Sebagaimana kasus yang menimpa SK (8), bocah perempuan warga desa Sei Meriam kecamatan Anggana ini menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang kakek berinisial Mal (65) sejak bulan Mei sampai September 2016. Namun pelaku yang tak lain tetangga korban baru diamankan pada Jum'at 7 Oktober 2016 lalu. (Baca: Seorang Kakek Setubuhi Bocah 8 Tahun Hingga Enam Kali)

Mencermati kasus yang ada, Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Kukar, Aiptu Irma Ikawati, meminta peran orang tua dalam menjaga anak-anaknya, terutama usia balita maupun yang menginjak usia remaja.

"Kepada orang tua mungkin lebih mengawasi anak-anak kita tersebut, misalnya kalau bermain diluar paling tidak ada yang mengawasi. Kalau dia masih berusia balita atau batita, itu ada pengawasnya atau pengasuhnya," ujarnya baru-baru ini.

Kanit PPA juga menekankan agar orang tua senantiasa memonitor perubahan perilaku anak. "Selalu cek dan ricek kondisi dari pada tubuh anak kita terutama bagian-bagian vital," tegasnya.

Hal tersebut, kata Irma, penting dilakukan, mengingat anak korban kekerasan seksual banyak yang tidak berani bercerita karena malu atau diancam pelakunya. 

"Kasus yang sering terjadi biasanya perkaranya kapan, dilaporkannya kapan, itu mungkin karena ketidaktahuan dari pada orang tua atau agak sedikit teledor dan dianggap remeh dalam mengamati perilaku anaknya," ujarnya.

Irma juga mengingatkan agar cara berpakaian anak-anak juga menjadi perhatian orang tua terutama saat akan keluar bermain. Karena dari kasus yang ada, pelaku seringkali tergiur melihat tubuh korban dari pakaian yang dikenakannya.

"Kadang saat anak-anak pulang bermain, orang tua percaya kondisi anaknya baik-baik saja, padahal banyak kejadian setelah beberapa bulan, baru orang tua mengetahui perkara yang menimpa anaknya," tuturnya.

Terkait kasus yang ditangani pihaknya, Irma mengungkapkan, hingga bulan Oktober 2016, ada sekitar 19 kasus yang dilaporkan ke unit PPA.

"Itu baru yang dilaporkan berada di wilayah unit PPA, bukan termasuk yang dilaporkan di Polsek-Polsek seluruh jajaran Polres Kukar," bebernya.

Sementara dari data tahun sebelumnya yakni tahun 2013 tercatat ada 85 kasus, kemudian tahun 2014 sebanyak 30 kasus, lalu 24 kasus pada tahun 2015.

Pada tahun 2015, sambungnya, Pores Kukar melalui unit PPA gencar melaksanakan sosialisasi, baik ditingkat SMP maupun SMU termasuk di kecamatan. 

"Jadi karena seringnya kita melakukan sosialisasi, tahun 2016 ini ada penurunan kasus tindak pidana yang menyangkut anak," terangnya. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top