Bupati Kukar Minta Pejabat Ikuti Program Tax Amnesty

Kepala Kanwil DJP Kaltim-Kaltara menyerahkan tanda terima Surat Pernyataan Harta (SPH) Amnesti pajak Bupati Kukar
Foto: Adi Sophian

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari, meminta seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Kukar agar mengikuti program tax amnesty atau penghapusan pajak. Hal itu disampaikannya dalam dialog perpajakan di Ballroom Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, Kamis (29/12) kemarin.

Rita mengatakan, seluruh pejabat yang memiliki penghasilan diatas Rp 4,5 juta diminta untuk segera mengikuti tax amnesty, mengingat kesempatan untuk penghapusan pajak tersebut akan berakhir pada 31 Desember 2016.

Jika sebelum masa penghapusan pajak berakhir, kata Rita, maka pembayaran pajak hanya dikenakan 3 persen untuk aset atau harta yang dimiliki. Namun demikian orang nomor satu di Kukar ini mensinyalir masih ada pejabatnya yang belum memenuhi kewajiban dalam membayar pajak.

"Saya mendapatkan beberapa laporan, tapi tidak usah disebutkan namanya, bahwa masih sedikit kesadaran kita untuk membayar pajak," ungkapnya. Meski demikian, Rita bisa memahami jika masih ada pejabat yang belum mengetahui mengenai program tax amnesty.

"Mungkin pemikiran saya dan PNS yang lainnya juga sama, karena sudah bayar PBB dan pajak lainnya, tadinya juga saya pikir itu hanya untuk pengusaha-pengusaha yang menyimpan uang diluar negeri," ucap Rita.

Bupati perempuan pertama di Kaltim ini juga mengakui baru memahami perihal pengampunan pajak saat mengikuti sosialisasi tax amnesty oleh Presiden Jokowi di Balikpapan beberapa waktu lalu.

"Ternyata memang semua aset-aset yang kita miliki itu harus kita laporkan dan harus kita bayar, sehingga tidak ada masalah lagi dengan pajak dibawah tahun 2015," bebernya.

Adanya dialog perpajakan dan sosialisasi tax amnesty, lanjut Rita, memang diperlukan untuk mengingatkan para pejabat dilingkungan pemerintahannya agar tidak lupa membayar pajak dari aset-aset yang dimiliki.

"Jangan takut, jangan merasa beban, karena ini adalah tanggung jawab kita kepada negara, kita punya harta, kita harus laporkan melalui LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), dari LHKPN itulah kita harus bayar pajaknya," tegasnya.

"Nah mumpung masih ada pengampunan penghapusan, sehingga tidak ada pidana, tidak ada sanksi administrasi," himbau Rita.

Wanita kelahiran tahun 1973 ini secara khusus menyatakan jika dirinya telah mengikuti program tax amnesty dan merasakan manfaat penghapusan pajak tersebut. "Dibanding tahun 2015 bedanya 3 kali lipat, jadi ini betul-betul pengampunan penghapusan pajak," tukasnya,

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, M Samon Jaya, memberikan apresiasinya kepada Pemkab Kukar yang telah menyelenggarakan dialog perpajakan dalam rangka sosialisasi tax amnesty.

"Ini acara luar biasa dan satu-satunya mungkin di Indonesia yang pemerintah kabupaten/kotanya memberikan support. Lebih luar biasa lagi Ibu Bupati mengatakan bahwa nanti penentuan posisi jabatan salah satu kriterianya adalah pembayaran tax amnesty atau kepatuhan pajak," cetusnya.

Saat diminta menyebutkan nominal tax amnesty yang dibayarkan Bupati Kukar, Samon menolak dengan alasan hal tersebut adalah rahasia dan bisa melanggar hukum. "Tidak boleh, kecuali Ibu Bupati sendiri yang menyebutkannya, kalau beliau yang ngomong tidak ada masalah, kalau saya yang bicara bisa masuk penjara 5 tahun," ujarnya.

Tax amnesty sendiri, beber Samon, meliputi seluruh harta kekayaan yang belum dilaporkan melalui SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dari tahun 1985. "Laporkan di SPT, bayar tebusannya 3 persen. Jadi nanti kalau masih ada pajak yang terhutang di tahun 2015, 2014, 2013 itu dihapus sama sekali," imbuhnya. 

Samon mengingatkan, jika sampai Maret 2017 tidak mengikuti tax amnesty, maka sesuai ketentuan pajak minimal harus membayar 5 persen plus dikenakan sanksi. "Minimal itu kalau penghasilannya dibawah Rp 50 juta setahun, tapi kalau diatas itu bisa kena tarif 25 sampai 30 persen," demikian terangnya. (end)







Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top