Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Desa Puan Cepak

Penggerebekan judi sabung ayam di desa puan Cepak, kecamatan Muara Kaman, 50 penjudi kabur ke hutan
Foto: Dok.Polsek Muara Kaman

Dalam operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang digelar aparat Polsek Muara Kaman, petugas menggerebek dan membubarkan judi sabung ayam di desa Puan Cepak, RT 8, kecamatan Muara Kaman, Minggu (11/12) sore.

Lokasi judi sabung ayam yang berada di area HGU milik PT Surya Hutani Jaya terbilang cukup jauh yakni berjarak 125 Km dari Polsek Muara Kaman, saat petugas tiba di TKP, pelaku judi masing-masing mencoba kabur.

"Para pelaku judi sabung ayam yang jumlahnya sekitar 50 orang melarikan diri kocar kacir ke dalam hutan," ujar Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kapolsek Muara Kaman, AKP TM Panjaitan.

Kapolsek mengatakan, meski para pelaku judi melarikan diri, namun anggotanya berhasil mengamankan barang bukti berupa ayam sabung dan sejumlah uang tunai.

"Saat ini barang bukti 25 ekor ayam sabung dan uang berjumlah Rp 17,8 juta telah diamankan di Polsek Muara Kaman," ucap Panjaitan.

Operasi Cipkon ini selain menerjunkan 12 personil Polsek Muara Kaman, juga melibatkan 1 orang anggota Polres Kukar dan 1 anggota Brimob Polda Kaltim yang berjaga sebagai petugas Pam di PT Surya Hutani Jaya. (end)

Anggota Polsek Muara Kaman mengamankan 25 ekor ayam dari lokasi judi sabung ayam di desa Puan Cepak
Foto: Dok.Polsek Muara Kaman





Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top