kutaikartanegaranews »
Hukum
,
Kriminal
,
News
»
Jaringan Peredaran Ganja 3,3 Kilogram Diungkap Polsek Loa Kulu, Terbesar di Kaltim pada Periode Ini
Jaringan Peredaran Ganja 3,3 Kilogram Diungkap Polsek Loa Kulu, Terbesar di Kaltim pada Periode Ini
![]() |
| Polsek Loa Kulu ungkap jaringan peredaran ganja seberat 3,3 kg dan mengamankan 7 tersangka (Foto: Fairuz) |
Kutai Kartanegara – Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti mencapai 3.315,96 gram atau sekitar 3,3 kilogram. Pengungkapan ini menjadi yang terbesar yang pernah dilakukan Polsek Loa Kulu dan tercatat sebagai pengungkapan ganja terbesar di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur pada periode tersebut.
Hal ini disampaikan Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto saat pemusnahan barang bukti ganja,, Rabu (03/06/2026). Ia mengatakan, kasus tersebut merupakan salah satu dari lima perkara narkotika yang berhasil diungkap jajarannya sepanjang tahun ini.
"Untuk Polsek Loa Kulu, sampai dengan bulan ini kami telah berhasil mengungkap lima perkara narkotika. Kasus ganja dengan barang bukti kurang lebih tiga kilogram ini merupakan salah satu dari lima perkara tersebut," ujarnya.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi ganja di wilayah Jalan Dr. FL Thobing, Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, pada 7 Maret 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Kolomonggo Unit Reskrim Polsek Loa Kulu melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang yang kedapatan membawa empat linting ganja siap pakai yang disembunyikan dalam kotak rokok.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan sejumlah tersangka lain di wilayah Tenggarong dan Samarinda. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, petugas menemukan puluhan bungkus ganja kering, alat timbang digital, plastik klip, serta berbagai barang bukti lain yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Pengembangan kasus berlanjut ke Kota Samarinda. Pada 9 Maret 2026, petugas menggerebek sebuah rumah kos di kawasan Sempaja Timur dan mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti ganja seberat 185 gram. Dari hasil interogasi, polisi kembali melakukan pengembangan dan menemukan sekitar tiga kilogram ganja yang disimpan di sebuah indekos di kawasan Loa Janan Ilir.
Total ada 7 tersangka yang diamankan dan 1 orang diantaranya merupakan WNA asal Afganistan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat karena diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
AKP Hari Supranoto menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak hanya menunjukkan komitmen kepolisian dalam penegakan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di masyarakat.
"Kami memberikan penekanan kepada anggota Reskrim agar semaksimal mungkin melakukan pengungkapan kasus, sekaligus mengedepankan upaya pencegahan. Jadi selain penegakan hukum, kami juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba."
Menurutnya, dalam setiap penanganan perkara narkotika, kepolisian tidak hanya berfokus pada aspek penindakan, tetapi juga memperhatikan kondisi pelaku melalui mekanisme asesmen.
"Ada yang memang merupakan pelaku tindak pidana dan ada pula yang dapat diarahkan untuk menjalani rehabilitasi. Hal itu ditentukan setelah dilakukan asesmen untuk mengetahui apakah yang bersangkutan merupakan korban penyalahgunaan narkotika atau pelaku yang harus dikenakan pasal dalam Undang-Undang Narkotika."
Kapolsek juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan dalam memerangi narkoba. Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata.
"Kami mengingatkan kepada para orang tua, pelajar, guru, serta seluruh elemen masyarakat bahwa memerangi narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh kepolisian. Dibutuhkan keterlibatan semua pihak, mulai dari pemerintah kecamatan, pemerintah desa, hingga masyarakat secara luas."
Ia menambahkan, para pelaku peredaran maupun pengguna narkoba kerap berupaya menyamarkan aktivitasnya agar tidak terdeteksi aparat maupun lingkungan sekitar.
"Kita harus bersinergi karena para pelaku maupun pengguna narkoba sering kali berupaya menyamarkan aktivitasnya dan menormalisasi perilaku tersebut agar dapat terus menjalankan kegiatannya tanpa terdeteksi."
Melalui pemusnahan barang bukti yang dilakukan, Polsek Loa Kulu berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.
"Apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika, silakan segera laporkan kepada kami. Nantinya akan kami lakukan penanganan sesuai dengan kondisi yang ada, apakah direkomendasikan untuk rehabilitasi atau dilakukan penegakan hukum apabila terbukti sebagai pengedar," pungkas AKP Hari Supranoto. (*)




Tidak ada komentar: