Pemuda Ini Kedapatan Simpan Sabu di Mobil

Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Syakir Arman menunjukkan barang bukti sabu-sabu dari tersangka
Foto: Endi

Seorang pemuda berinisial Js alias Sc diserahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Kukar, ia diamankan setelah petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu di dalam dashboard mobil yang dikendarainya.

Penangkapan Js bermula ketika anggota Satlantas Polres Kukar tengah menggelar operasi Simpatik Mahakam di sekitar kawasan CBD Tenggarong pada Senin (13/03) sore. Tepat pukul 16.00 Wita, pelaku yang mengemudikan mobil dari arah Samarinda melintas di Jembatan Kartanegara.

"Kemungkinan tersangka ini gugup saat melihat polisi melakukan razia, apalagi gerak geriknya mencurigakan hingga akhirnya petugas Satlantas menggeledahnya," terang Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kasat Resnarkoba, AKP Syakir Arman, Selasa (14/04) kemarin.

Dari hasil penggeledahan itulah, anggota Satlantas menemukan barang bukti narkoba, Js pun digelandang ke Mapolres Kukar dan diserahkan ke Satuan Resnarkoba untuk menjalani pemeriksaan.

"Barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu dalam poket plastik besar dengan berat 10,25 gram, tiga bal plastik klip, tisu untuk membungkus sabu, serta kotak rokok yang dipakai menyimpan barang haram tersebut," ucap Syakir.

Selain itu, kata Kasat, mobil jenis Daihatsu Xenia warna putih.yang dikemudikan pelaku dengan nomor polisi KT 1626 MS turut diamankan sebagai barang bukti. 

"Dari hasil penggeledahan didalam mobil yang digunakan tersangka, ditemukan pula satu buah sendok takar, satu buah sedotan dan pipet kaca, serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu," bebernya.

Tersangka sendiri saat menjalani pemeriksaan cenderung memberikan keterangan yang berbelit-belit dan mengaku tidak tahu menahu perihal narkoba yang ditemukan petugas.

"Dia (tersangka,red) awalnya tidak mau menunjukkan asal barang dan selalu mengatakan tidak tahu, namun setelah diperiksa intensif tersangka mengaku sabu-sabu itu berasal dari Samarinda," ungkap Kasat.

Js sendiri diduga hanya sebagai kurir yang diminta mengantarkan narkoba ke seseorang di Tenggarong, namun dirinya justru tertangkap petugas sebelum sabu-sabu tersebut sampai ke pemesannya.

Ketika ditanya sejumlah wartawan, tersangka mengakui jika dirinya hanya disuruh mengantar sabu-sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya dengan imbalan sejumlah uang. "Saya tidak punya pekerjaan, kalau tidak punya uang saya tidak bisa makan, makanya saya mau disuruh ngantar barang itu (sabu,red)," cetus Js.

Pemuda yang telah bercerai dengan istrinya ini pun bersikukuh baru kali pertama menjadi kurir narkoba. Namun dalam pengakuannya tersangka juga telah beberapa kali mencicipi barang haram ini. "Ya kalau ada uang saya beli satu poket kecil seharga seratus ribu buat dipakai sendiri," ucapnya tertunduk.

Kasat Resnarkoba sendiri menegaskan jika pelaku terancam Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun atau seumur hidup," demikian terangnya. (end)



Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top