Di Kota Bangun Polisi Tangkap Dua DPO Kasus Narkoba

Ilustrasi

Setelah masuk DPO atau Daftar Pencarian Orang, Hd (32) akhirnya diciduk petugas kepolisian, Rabu (07/06) lalu. Pemuda ini ditangkap saat berada di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun, Kukar.

"Yang bersangkutan merupakan DPO kasus kepemilikan 5 ribu butir obat keras jenis double L," terang Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kapolsek Kota Bangun AKP Choriyan.

Kapolsek mengungkapkan, warga RT 06, Desa Kota Bangun Ulu tersebut ditangkap pada pukul 10.30 Wita karena mengedarkan obat keras jenis double L tanpa ijin pihak yang berwenang.

"Awalnya anggota kami mendapatkan informasi keberadaan DPO ini, setelah dilakukan penyelidikan, Hd berhasil dibekuk dan dibawa ke Polsek Kota Bangun untuk dilakukan pemeriksaan," ucap Choriyan.

Dikatakannya, tersangka telah melanggar Pasal 197 Jo Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Dihari yang sama, lanjut Kapolsek, anggotanya juga meringkus HI (25) warga RT 09, Desa Liang, yang merupakan DPO kasus narkotika jenis Sabu.

"Sekira pukul 17.00 Wita, anggota Polsek Kota Bangun melakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Liang. HI diamankan atas kepemilikan 13 poket Sabu," bebernya.

Selanjutnya kata Choriyan, tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kota Bangun untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Tersangka diancam Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 127 Ayat 1 huruf a, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegasnya. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top