Motor Curian Dibawa Kerja, Pelaku Curamor di Anggana Dibekuk Polisi

Hindari kecurigaan, pelaku curanmor di Anggana ini juga mengubah warna motor yang di eksekusinya
Foto: Istimewa

Unit Reskrim Polsek Anggana membekuk seorang pemuda berinisial Zn (30), pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Jumat (06/10) kemarin, sekira pukul 05.00 Wita.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kapolsek Anggana IPTU Suwarsono mengatakan, ditangkapnya Zn bermula saat anggotanya menerima laporan jika pelaku membawa sebuah sepeda motor.

“Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan di ketahui bahwa Saudara Zn terlihat membawa satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru ke tempat kerjanya di Galangan kapal PT Manumbar Kaltim,” bebernya.

Berdasarkan informasi ini, anggota Polsek anggana melakukan pengecekan lokasi dan ternyata menemukan sepeda motor tersebut diparkiran PT Manunggal Kaltim di kawasan Kelurahan Sungai Lais, Kecamatan Sambutan, Samarinda Ilir. 

“Anggota menemukan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru tanpa plat nomor dan rusak kunci kontaknya. Setelah di cek nomor rangka dan nomor mesin sama dengan sepeda motor yang hilang,” ujar Suwarsono.

Dari pengecekan petugas, sepeda motor yang telah dirubah menjadi warna biru ini diketahui memiliki nomor polisi KT 4298 CC merk Honda Beat dengan nomor rangka MH1 JFZ118GK367459, dan nomor mesin JFZ1E-1370551.

“Sepeda motor ini sebelumnya dilaporkan hilang di Jalan Masjid, RT 09, Desa Anggana Kecamatan Anggana pada Selasa 04 September lalu sekitar pukul 02.00 Wita,” sebutnya.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, kata Suwarsono, petugas mengamankan 1 kaleng cat semprot merk RJ warna biru muda dan 1 kaleng cat semprot merk RJ warna hitam.

“Atas temuan tersebut, tersangka yang bekerja sebagai Doking di PT Manumbar Kaltim beserta barang bukti diamankan ke Polsek Anggana untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Akibat tindak kejahatan ini, kerugian yang dialami korban mencapai Rp 15 juta. “Sedangkan tersangka akan dikenakan hukuman tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP,” tegas Suwarsono. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top