Pelaku Penyebar Foto Tanpa Busana Siswi SD Diringkus Petugas
![]() |
Polisi mengamakan tersangka pelaku penyebaran foto tanpa busana siswi SD di Tenggarong Seberang Foto: Istimewa |
Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang mengamankan seorang pemuda berinisial Mu (32) yang diduga telah menyebarkan foto tanpa busana seorang siswi sekolah dasar (SD).
Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Tenggarong Seberang AKP Supriyadi didampingi Kanit Reskrim IPDA Hadi Winarno, mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan yang diterima anggotanya pada Jumat (15/11) lalu.
Kejadian ini, kata Supriyadi, berawal dari perkenalan pelaku dengan SR (12) warga Desa Bangun Rejo, RT 14, melalui media sosial Line sekitar bulan Oktober 2017.
Kejadian ini, kata Supriyadi, berawal dari perkenalan pelaku dengan SR (12) warga Desa Bangun Rejo, RT 14, melalui media sosial Line sekitar bulan Oktober 2017.
"Dari perkenalan tersebut pelaku dan korban sering melakukan chat, setelah melakukan komunikasi pelaku meminta nomor hp korban yang digunakan untuk WhatsApp, adapun gunanya bisa kirim foto korban yang tanpa menggunakan busana atau bugil," ujarnya.
Seiring waktu perkenalan, pelaku mengetahui jika SR memiliki teman dekat atau pacar baru, sehingga pelaku marah dan menyebarkan foto tanpa busana korban melalui akun Line pada Jumat 24 November 2017, sekira pukul 01.14 Wita.
"Lalu korban diberitahu oleh dua orang saksi terkait foto tanpa busana yang tersebar di Line. Selanjutnya orang tua korban mengetahui hal tersebut dan melapor ke Polsek Tenggarong Seberang guna proses lebih lanjut," ujar Supriyadi.
Pelaku yang berasal dari Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah ini sendiri diketahui tinggal di Jalan Sentosa, Gang Kenangan, Kelurahan Sungai Pinang, Samarinda.
"Polisi telah memeriksa tersangka serta menyita barang bukti berupa 1 buah Handphone merk Samsung J2 Prime warna hitam, dan 1 buah Handphone merk samsung galaxy young GTS6310 warna silver putih," beber Supriyadi.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Yakni tindak pidana tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," demikian tegas Supriyadi. (end)
.
Berita Terpopuler
-
Lokasi tenggelamnya kapal tugboat TB Mawar 5 di sungai Dusun Muara Kedang Kepala (Foto: Istimewa) Kapal tugboat TB Mawar 5 mengalami kecelak...
-
13 titik free hotspot yang dikelola Diskominfo Kukar kini bisa dinikmati masyarakat kota Tenggarong Foto : Dok.Diskominfo Kukar Sejak...
-
Kasatpol PP Kukar Fida Hurasani sampaikan himbauan jelang malam pergantian tahun baru 2021 (Foto: Endi) Untuk mencegah laju penyebaran Coron...
-
Hingga hari ketiga lebaran pantai Mutiara Indah di kecamatan Muara Badak diserbu ribuan pengunjung Foto : Fairuz Zabady Di hari keti...
-
Bupati Kukar Edi Damansyah menggelar press conference evaluasi penanganan COVID-19 (Foto: Endi) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansy...
-
Pengungkapan SIM palsu disampaikan Kapolres Kukar didampingi Kasat Lantas dan Kasat Reskrim (Foto: Endi) Tindak pidana pemalsuan Surat Ijin...
Tidak ada komentar: