Tim Petir Polsek Loa Kulu Bekuk Pemilik 290 Butir Obat Terlarang

Tim Petir Polsek Loa Kulu mengamankan Yt yang diduga mengedarkan Shabu dan obat terlarang
Foto: Istimewa

Gabungan Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Loa Kulu (Tim Petir) menyita 290 butir obat terlarang jenis double L dari seorang pemuda berinisial Yt (27), Kamis (19/04) pukul 21.00 Wita.

Selain obat keras, polisi juga menemukan 1 set bong alat isap, 1 buah korek api warna kuning, 1 poket kecil Shabu dan 1 buah HP Samsung lipat warna putih.

"Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadinya transaksi narkotika di seputaran Jalan Jenderal Ahmad Yani, RT 4 Desa Loa Kulu Kota," terang Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Loa Kulu AKP Ade Hariri.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Petir berhasil mengamankan Yt yang diduga sebagai pengedar narkotika, petugas pun langsung melakukan penggeledahan di kediamannya.

"Diatas lemari pelaku ditemukan obat-obatan terlarang jenis double L dan sabu 1 poket serta alat hisapnya," bebernya.

Selanjutnya, Yt yang berstatus sebagai karyawan swasta ini beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Loa Kulu untuk di proses lebih lanjut.

"Pelaku diduga melanggar Pasal 114 jo Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," tegas Kapolsek.

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top