KPU Kutai Kartanegara Musnahkan 1.261 Lembar Surat Suara Rusak

Pemusnahan 1.261 lembar surat suara rusak di halaman kantor KPU Kukar sehari jelang Pilgub Kaltim
Foto: Endi

H-1 pelaksanaan pencoblosan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) memusnahkan surat suara rusak, Selasa (26/06) sore.

Pemusnahan surat suara rusak ini dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor KPU Kukar dibawah pengawalan petugas kepolisian bersenjata lengkap.

"Dari kegiatan sortir dan lipat surat suara yang telah selesai dilaksanakan pada 29 Mei 2018, terdapat sebanyak 1.261 surat suara yang rusak," terang Anggota Komisioner KPU Kukar Divisi Logistik dan Keuangan, Irwan.

Dikatakannya, dari surat suara yang rusak tersebut, terdapat surat suara tercetak kotor merata atau bercak dengan jumlah 1.180 lembar. Lalu surat suara kusut atau mengkerut (3 lembar), 

"Kemudian surat suara sobek baik di bagian tengah atau bagian pinggir sebanyak 62 lembar. Surat suara terdapat lubang seperti coblosan 1 lembar, surat suara cetakannya terpotong 11 lembar, dan surat suara cetakan warna tidak sempurna atau tebaliktebalik 4 lembar, " beber Irwan.

Terkait kebutuhan surat suara di Kukar, lanjutnya, yaitu sebanyak jumlah pemilih ditambah 2,5 persen per TPS (Tempat Pemungutan Suara) atau 467.760 pemilih ditambah 12.410, total sebanyak 480.170 lembar surat suara.

"Dan surat suara sudah terdistribusi ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS) pada hari Senin Tanggal 18 Juni 2018," ujar Irwan

Dikatakannya lagi, pemusnahan surat suara ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2017 Pasal 40 Ayat (1), dimana Kabupaten/Kota melaksanakan pemusnahan surat suara yang rusak dan surat suara melebihi jumlah kebutuhan.

"Dan Ayat (2), pemusnahan surat suara dilaksanakan dengan disaksikan oleh Kepolisian dan Badan Pengawas Pemilu," ucap Irwan. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top