Karyawan Perusahaan Ditemukan Tak Bernyawa, Diduga Korban Tabrak Lari

Petugas dari Polsek Muara Kaman menunjukkan lokasi tempat ditemukannya jasad Asri R Moha
Foto: Dok. Polsek Muara Kaman

Peristiwa tabrak lari terjadi di Jalan CR Blok F 31/32 Plasma Kiri perkebunan kelapa Sawit PT Hamparan Sentosa, Desa Menamang Kiri, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar), Minggu (23/09) kemarin.

Kejadian yang menimpa Asri R Moha (54), karyawan PT Hamparan Sentosa, bermula pada pukul 06.00 Wita sesaat setelah korban berpamitan dengan sang istri untuk pergi memancing di blok sawit area perkebunan berjarak sekitar 500 meter dari mess tempatnya bekerja.

"Kemudian pukul 09.00 Wita, saksi atas nama Saudara Hendri pada saat pulang dari rapat di Desa Menamang Kiri melintas di TKP dan melihat korban tergeletak dengan posisi tertelungkup," terang Kapolsek Muara Kaman AKP TM Panjaitan.

Hendri awalnya mengira korban terjatuh dan sedang pingsan, dan kemudian segera melaporkan ke rekannya bernama Ansar yang tengah berada di mess. Selanjutnya manajeman perusaahaan dan para saksi serta kerabat korban mendatangi TKP, setelah dicek ternyata korban sudah meninggal dunia dengan posisi tertelungkup.

"Keadaan tubuh korban mengalami luka lecet kulit terkelupas di punggung bagian belakang, tangan bagian belakang dan siku, serta kedua. kaki bagian betis luka lecet kulit terkelupas, telinga mengeluarkan darah dan luka memar diduga benturan dibagian mulut," bebernya.

Atas peristiwa tersebut, manajeman dan pihak karyawan mengangkat korban ke rumah dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Muara Kaman.

Kapolsek mengatakan, hasil pengecekan di TKP dan hasil keterangan para saksi dimungkinkan penyebab kematian korban akibat laka lantas atau tabrak lari, dimana terdapat luka lecet terkelupas dibagian belakang tubuh korban dan di lokasi kejadian ditemukan adanya bekas ban kendaraan roda empat.

"Dari keterangan istri korban, Almarhum menderita gangguan pengelihatan, dimungkinkan pada saat menyebrang jalan untuk mengambil umpan cacing tanah ditepi jalan korban tidak melihat ada kendaraan dari kejauhan yang melintas ke arah korban," jelasnya.

Diduga pada saat tertabrak, korban terseret beberapa meter dibawah badan mobil, diduga pula pelaku memindahkan tubuh korban dari badan jalan ke tepi jalan lain agar tidak diketahui orang lain dan pelaku kemudian meninggalkan korban, d
"Dimana sekitar jarak 10 meter dari jasad korban ditemukan bekas ban roda 4 dan barang miliknya berupa umpan yang berada sekitar jarak 10 meter dari jasad korban," ungkap Kapolsek.

TKP sendiri berada didalam HGU perkebunan kelapa sawit perusahaan di blok F 31/32 PT Hamparan Sentosa yang merupakan jalan tanah rata dengan lebar jalan 6 meter, kondisi jalan lurus atau datar dan berdebu dengan cuaca berkabut di pagi hari. 

"Dimungkinkan pelaku tabrak lari adalah pengendara yang sering melintas di area TKP, karena jasad korban ditinggalkan di jalan blok buntu di posisi sebelah kiri, agar jasad tidak korban tidak terlihat oleh pengendara lainnya," imbuhnya.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang milik korban berupa 1 alat pancing yang terbuat dari ranting sawit dengan panjang 1,5 meter, serta kotak umpan dari gelas aqua berisi tanah dan cacing.

"Istri dan keluarga korban tidak bersedia untuk dilakukan visum dan telah membuat surat pernyataan serta bersepakat agar korban dikebumikan di Desa Menamang Kiri," sambung Kapolsek.

Saat ini petugas Polsek Muara Kaman sudah melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku tabrak lari. (end)

1 comments:

  1. Lokasinya tmpat saya kerja smoga amal ibadahnya di trima di sisinya amin

    BalasHapus


Top