Digerebek Polisi, Sabu Seberat 4,77 Gram Dibuang Ke Lantai

Terlibat tindak pidana narkoba, 2 warga kelurahan Dondang, kecamatan Muara Jawa diamankan polisi
Foto: Dok. Polsek Muara Jawa

Dua warga Kelurahan Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar), masing-masing berinisial Rn (33) dan Lk (33), diamankan polisi lantaran terlibat dalam tindak pidana narkoba. 

Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Muara Jawa AKP Agus Arif Wijayanto mengungkapkan, Keduanya diringkus petugas Polsek Muara Jawa di Jalan Pelita, RT.10, Kelurahan Dondang. 

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah yang terletak didepan Sekolah SD Negeri 005 Muara Jawa, Kelurahan Dondang, sering terjadi transaksi Narkotika, kemudian setelah dilakukan penyelidikan, maka pada hari Kamis tgl 25 Oktober 2018 pukul 12.30 Wita, personil Polsek Muara Jawa telah melakukan penangkapan terhadap pelaku,” terangnya. 

Agus menyebutkan, sesaat sebelum ditangkap, keduanya sedang duduk berdua didalam rumah pelaku Rn, ketika petugas masuk kedalam rumah, keduanya langsung berdiri dan saat itulah petugas melihat Lk membuang sesuatu ke lantai rumah. 

Sabu seberat 4,77 gram dan 2 unit handphone milik pelaku diamankan anggota polsek Muara Jawa
Foto: Dok. Polsek Muara Jawa

“Setelah dilakukan pemeriksaan yang disaksikan sendiri oleh para pelaku dan petugas, ternyata barang yang dibuang tersebut adalah 1 buah bungkusan kecil plastik kresek hitam. Kemudian anggota menyuruh pelaku mengambil bungkusan dimaksud,” ujarnya. 

Saat Lk diminta petugas membuka bungkusan kresek hitam tersebut, ternyata isinya 1 poket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu. 

“Berat sabu-sabu yakni 4,77 gram. Kedua pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Muara Jawa untuk proses lebih lanjut,” kata Agus. 

Selain sabu-sabu, dari kedua pelaku turut diamankan 1 buah Handpone Nokia warna putih dan 1 buah Handpone Samsung juga berwarna putih yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi. 

“Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya. (ak2n)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top