Kerja di Warung Kopi, Anak Dibawah Umur Disuruh Layani Pria Hidung Belang

Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU Abdul Rauf menyampaikan pengungkapan kasus eksploitasi anak
Foto: Endi

Praktek Prostitusi Berkedok Warung Kopi

Diduga melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak dibawah umur, seorang perempuan berinisial WJ (44) diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang.

Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU Abdul Rauf, mengatakan, WJ diketahui memiliki usaha warung kopi di Jalan Poros Tenggarong-Samarinda, Desa Bukit Raya RT 16, Kecamatan Tenggarong Seberang dan mempekerjakan RL gadis belia yang masih berusia 15 tahun.

"Awal mula kejadian pada bulan Oktober 2018 korban bersama Saudari AN ke rumah pelaku di kota Blitar Jawa Timur dengan maksud mencari pekerjaan. Setelah bertemu, pelaku menawarkan korban untuk kerja di Kalimantan Timur yaitu menjual kopi sekalian menemani tamu atau pembeli kopi," terang Abdul Rauf saat menggelar Press Rilis, Rabu (14/11).

WJ lantas menawarkan korban pekerjaan menjual kopi dengan harga Rp 10 ribu lalu hasilnya dibagi dua dan tawaran tersebut disetujui. Kemudian pada 1 November 2018 korban dibawa dari Surabaya hingga akhirnya tiba di Tenggarong Seberang.

"Sekitar pukul 14.00 Wita, pelaku dan korban langsung kerja menemani tamu untuk minum kopi dan tidak lama tamu tersebut mengajak masuk kamar untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Korban awalnya tidak mengerti, namun pelaku yang berada disebelah menyuruh korban mengiyakan karena akan dikasih uang dan akhirnya korban mau diajak masuk kamar melakukan hubungan badan," bebernya.

Kapolsek mengungkapkan, pekerjaan tersebut dilakoni korban selama 4 hari. Tiap kali usai melayani tamunya, korban diberi uang Rp 300 ribu dan harus menyetorkan uang Rp 100 ribu kepada WJ sebagai uang sewa kamar. "Dalam sehari korban bisa melayani 3 tamu atau pria hidung belang. Selama disana korban telah melayani 12 tamu," bebernya.

RL sendiri berhasil kabur pada Senin (05/11) saat diajak membesuk suami WJ yang sedang sakit di RSUD AM Parikesit, kesempatan ini dimanfaatkannya untuk melarikan diri dan meminta pertolongan, sedangkan temannya AN telah lebih dulu kabur.

"Kami dari Polsek Tenggarong Seberang menerima laporan pada hari Jumat tanggal 9 November, kemudian kami mengamankan Saudari WJ, sedangkan korban telah berada di tempat yang aman dibawah perlindungan Dinas Sosial Kukar," sebut Kapolsek.

Meski demikian, WJ yang telah membuka usaha selama 4 bulan di kawasan yang dikenal dengan sebutan kopi pangku itu membantah telah melakukan eksploitasi terhadap korban. "Dia yang datang ke saya, katanya sudah biasa panggilan, saya kan juga nanya, dia sudah biasa minum, malah saya larang," dalihnya.

Petugas pun telah mengamankan barang bukti berupa 1 buah buku catatan bon milik WJ. "Pelaku dijerat Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang dan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tegas Kapolsek.

Ditambahkannya, diduga ada indikasi praktek prostitusi dengan modus warung kopi di jalur dua Desa Bukit Raya. Hal itu telah ditindaklanjuti dengan melayangkan surat kepada pemerintah kecamatan Tenggarong Seberang.

"Sebagaimana di tahun 2017 pernah dilaksanakan penertiban, ternyata kenyataannya saat ini ada aktifitas kembali. Sehingga kita mengharapkan ada upaya bersama pemerintah daerah, karena kalau hanya dari kita Polsek Tenggarong Seberang tidak akan efektif," demikian kata Kapolsek. (end) 

2 comments:

  1. Segera bangun Komunitas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang ✊✊✊✊✊

    BalasHapus


Top