Dekati Bulan Ramadhan, Satpol PP Kukar Sosialisasikan Penutupan THM

Dekati Ramadhan, anggota Satpol PP Kukar melakukan sosialisasi ke pengelola THM di Tenggarong
Foto: Dok. Satpol PP Kukar

Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan surat edaran tentang himbauan ketertiban umum dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1440 H/2019 M.

Hal itu ditindaklanjuti Satpol PP Kukar melalui sosialisasi ke tempat-tempat hiburan malam di kecamatan Tenggarong, diantaranya Centrum Billiard dan Happy Puppy Karaoke di kawasan Jalan KH Ahmad Muksin.

"Kemudian Oke Karaoke dan Caka Karaoke di Jalan Gunung Belah serta tempat karaoke di Jalan Bougenville," terang Kasat Pol PP Kukar Fida Hurasani, Senin (29/04/2019) malam tadi.

Dikatakannya, anggota Satpol PP langsung bertemu dengan para pengelola tempat-tempat hiburan malam itu.

"Dan pengelola-pengelola tersebut bersikap kooperatif," kata pria yang akrab disapa Afe' ini.

Dilanjutkannya, sosialisasi dilaksanakan berdasarkan surat edaran Bupati Kukar Nomor: 065.11/427/POL.PP/PPHD/4/2019 tanggal 24 April 2019, sebagaimana tertera pada poin 4.

"Semua jenis kegiatan usaha pub, bar, karaoke, dan atau kegiatan usaha yang menyediakan hiburan live music termasuk pub bar di area hotel serta panti pijat atau pijat kebugaran, wajib ditutup dari 3 hari sebelum 1 Ramadhan 1440 H/ 2019 M dan 3 hari sesudah hari raya Idul Fitri," ujarnya.

Khusus untuk kegiatan arena bola sodok (billiard) dan kegiatan hiburan rekreasi keluarga, permainan manual/mekanik/elektronik untuk anak-anak dan dewasa, waktu operasional diatur dalam poin 5.

"Waktu buka yang diijinkan selama bulan suci Ramadhan sebagai berikut, siang pukul 11.00 - 16.00 Wita dan malam pukul 21.00 - 23.00 Wita. Dan ditutup total 2 hari sebelum dan 2 hari sesudah hari raya Idul Fitri 1440 H/2019 M," demikian jelasnya, (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top