Tepat 13 April 2019, Seluruh Alat Peraga Kampanye di Kukar Ditertibkan

Ketua Bawaslu Kukar himbau peserta Pemilu tertibkan APK masing-masing sebelum masa tenang
Foto: Endi

Masa tenang Pemilu dimulai pada 14-16 April 2019. Seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) akan segera ditertibkan. 

“Kita masih melakukan pendataan di setiap kecamatan. Penertiban dilakukan tanggal 13 April tepat pukul 00.00 Wita,” kata Ketua Bawaslu Kukar, M Rahman, Minggu (07/04/2019) lalu. 

Pihaknya menginstruksikan kepada seluruh Panwascam di 18 kecamatan untuk melakukan penertiban APK milik parpol dan caleg yang terpasang diluar ketentuan. 

“Kita meminta Panwascam berkoordinasi dengan unsur Muspika serta Satpol PP setempat untuk mendata dan menertiban APK di tempat-tempat yang dilarang,” jelas Rahman. 

Bawaslu Kukar juga telah memberikan arahan kepada seluruh Panwascam untuk menghimbau peserta Pemilu menertibkan APK masing-masing. 

“Karena mekanisme peraturannya, untuk penertiban APK pada masa tenang itu sebenarnya tugas dari para peserta Pemilu,” sebutnya. 

Namun jika masih ada APK yang tersisa dan belum ditertibkan, maka Bawaslu akan turun ke lapangan melakukan penertiban. 

“Tetapi kita himbau kepada peserta Pemilu untuk memiliki kesadaran sendiri menertibkan APK nya, karena itu dituangkan dalam peraturan perundang-undangan Pemilu,” tegas Rahman lagi. (end) 

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top