Beli Shabu Lalu Diedarkan Lagi, Tiga Pemuda di Tenggarong Dibekuk Polisi

Satuan Resnarkoba Polres Kukar membekuk tiga pemuda bersama barang bukti shabu-shabu
Foto: Endi

Bulan Ramadhan seharusnya dimanfaatkan untuk beribadah, namun tiga pemuda di Tenggarong justru harus mendekam di tahanan lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika.

Awalnya anggota Satuan Resnarkoba Polres Kukar menerima informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Jalan Pesut, kelurahan Timbau, hingga akhirnya petugas membekuk AD (24) dan Rk (25) pada Rabu ( 15/05/2019) sekira pukul 01.00 Wita.

"Saat digeledah, ditemukan di kantongnya AD yang diduga Shabu  sebanyak 3 poket. Kemudian dilakukan pengembangan dan interogasi," terang Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Romi melalui KBO IPDA Darnuji.

Dari pengakuan AD, shabu tersebut ternyata dibeli di Samarinda bersama Rk atas suruhan RH (25) yang belakangan turut diamankan oleh anggota Resnarkoba.

"Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Kukar untuk proses lebih lanjut bersama barang bukti narkotika," kata Darnuji.

Selain 3 poket Shabu, polisi juga mengamankan 1 buah sendok takar dan 1 buah timbangan digital dari tangan RH.

"Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Juncto 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegasnya.

Dari pengakuan para tersangka, sambung Darnuji, barang haram tersebut akan dijual kembali di wilayah kota Tenggarong.

"RH mengaku sudah 2 bulan mengedarkan narkoba. Sementara saudara Rk mengaku barang tersebut didapat dari seseorang di Lapas Narkotika Bayur berinisial AR," bebernya.

AD sendiri tercatat sebagai warga kelurahan Loa Tebu, sementara Rk berdomisili di kecamatan Muara Muntai dan RH di kecamatan Sebulu. (end/k2n)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top