IRT di Anggana Simpan 17 Poket Shabu Diatas Lemari

Barang bukti 17 poket sabu yang disimpan Js dirumahnya, di desa Sungai Meriam, Anggana
Foto: Dok. Sat Resnarkoba

Js (47) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jalan Mulawarman, desa Sungai Meriam, kecamatan Anggana, tak berkutik saat polisi menggeledah rumahnya pada Senin (13/05/2019) malam.

Saat digerebek pada pukul 23.00 Wita, anggota Satuan Resnarkoba Polres Kukar menemukan barang haram yang disembunyikan didalam rumahnya.

"Anggota menemukan 17 poket kecil shabu yang disimpan didalam tas tas warna merah abu - abu tepatnya diatas lemari," terang Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kasat Resnarkoba IPTU Romi, Selasa (14/05/2019).

Bersama shabu seberat 5,33 gram itu, polisi juga mengamankan 1 unit ponsel, 17 lembar tisu, 1 buah bong lengkap dengan pipet kaca, serta 1 buah sendok takar.

"Tersangka diamankan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan jika di TKP sering terjadi transaksi narkoba," beber Romi.

Dari informasi itulah, Unit Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan mencurigai kediaman Js yang disinyalir kerap melakukan transaksi shabu.

"Setelah dilakukan interogasi dan mengakui bahwa barang tersebut miliknya, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut," katanya.

Kini Js telah ditahan di Mako Polres Kukar, ia pun terancam hukuman pidana penjara akibat perbuatannya menyimpan dan mengedarkan narkoba.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2,  Undang-undang RI Nomor 35 tentang Narkotika," tegas Romi. (end)

1 comments:

  1. Mohon ditindak lanjuti proses ini,,,ibu sy hanya korban akan perilaku suaminya ,,mohon dikejar terus sampai ketangkap ..kalau pun suaminya lari k tempat asalnya Mojokerto tetap sy kejar,,,sy anaknya dari JS tdk terima,,,,

    BalasHapus


Top