Beraksi di Kukar dan Samarinda, Gasak 12 Unit Sepeda Motor

Kapolsek Muara Jawa AKP Anton Saman didampingi anggota saat menggelar press rilis curanmor
(Foto: Dok. Polsek Muara Jawa)

Dua pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah Kukar berhasil diringkus polisi, Rabu (21/08) lalu. Masing-masing bernama Kamiruddin (40) alias Kami, dan M Nurdin (34) alias Nurdin. 

Kedua pelaku ini telah menggasak 12 unit sepeda motor berbagai merk di 5 TKP. "Di Muara Jawa 3 unit, Samboja 3 unit, Sanga-Sanga 1 unit, Anggana 2 unit, dan Samarinda Seberang 3 unit,” terang Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Muara Jawa AKP Anton Saman, saat menggelar press rilis, Jumat (23/08).

Untuk memuluskan aksinya, kedua tersangka menggunakan tang untuk memotong kabel sepeda motor korbannya. “Selain itu, 1 unit kendaraan roda empat dijadikan sarana dalam melakukan aksi kejahatan tersangka,” bebernya. 

Kasus ini terungkap setelah jajaran Reskrim Polsek Muara Jawa mengamankan Kamiruddin di kelurahan Muara Jawa Ulu yang dicurigai sebagai pelaku curanmor. “Setelah diinterogasi, Saudara Kamiruddin menunjukkan 1 unit sepeda motor yang tidak ada platnya dan diakui adalah sepeda motor yang dicuri Saudara Nurdin,” sambung Anton. 

12 unit sepeda motor berbagai merek hasil kejahatan kedua pelaku diamankan di Polsek Muara Jawa
(Foto: Dok. Polsek Muara Jawa)

Nurdin sendiri ditangkap di kecamatan Sambutan, Samarinda, oleh tim gabungan Polsek Muara Jawa, Samboja yang dibackup Polsek Anggana. “Atas pengakuan pelaku, anggota kembali mengamankan 9 unit sepeda motor beserta 1 unit mesin kompresor,” jelasnya. 

Hasil pemeriksaan selanjutnya, kata Anton, polisi kembali mendapati barang bukti sepeda motor yang dicuri Nurdin, yakni 1 unit berada di Tamapole dan 1 unit di Senipah. “Tersangka merupakan residivis curanmor di beberapa tempat, diantaranya TKP Kukar, Balikpapan dan Samarinda,” ungkapnya. 

Anton menegaskan, rata-rata sepeda motor yang dicuri telah dilepas nomor polisinya. Perbuatan kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e Jo Pasal 64 KUHP. “Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” demikian ditegaskannya. (end) 

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top