Maling Bawa Sajam Yang Terekam CCTV Tertangkap, Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

Kapolres Kukar Andiras SN menggelar press rilis aksi maling yang membawa golok terekam CCTV
(Foto: Endi)

Warga kota Tenggarong sempat diresahkan dengan beredarnya rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pelaku pencurian tengah membawa senjata tajam berupa sebilah golok panjang pada 27 Desember 2019 lalu.

Dalam video yang viral di media sosial tersebut, sosok maling itu terlihat mengendap-endap didalam rumah seorang warga Jalan Lais, kelurahan Timbau, Tenggarong, sambil membawa golok dan sempat terekam mencuri sepatu dan 1 unit sepeda motor.

Ternyata sosok maling ini adalah Budi Santoso Wijaya alias Iwan Seret (48), ia ditangkap di Sambutan, Samarinda dan terpaksa dilumpuhkan oleh Tim Alligator Sat Reskrim Polres Kukar dengan timah panas di bagian kaki saat berusaha kabur.

Ia tak sendiri, rekannya Muhammad Noor alias Amat Tato (43) juga dibekuk di Jalan KH Agus Salim, Samarinda, yang berperan menunggu di sepeda motor saat Iwan Seret  melakukan aksi pencurian.

"Dua pelaku ini adalah residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dengan menggunakan sajam," terang Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho saat menggelar press rilis, Kamis (09/01) didampingi Kasat Reskrim AKP Andhika Dharma Sena.

Sejumlah barang bukti diamankan termasuk golok berukuran panjang yang dibawa pelaku pencurian
(Foto: Endi)

Dikatakannya, para pelaku kerap berpindah-pindah tempat. Tidak hanya di Kukar, keduanya juga beraksi di Samarinda dan Balikpapan, bahkan setelahnya Iwan Seret bersama Amat Tato berencana ke Pulau Jawa.

"Yang bersangkutan ini adalah pelaku kejahatan lintas kabupaten dan bisa dikatakan lintas provinsi karena akan keluar wilayah Kaltim," ujar Andrias.

Modus operandi keduanya yakni dengan cara mencongkel pintu atau jendela dan merusak teralis, kemudian mencari senjata tajam didalam rumah korbannya untuk melindungi diri.

"Kita melihat sendiri didalam video, dia (Iwan Seret) membawa senjata tajam, golok itu untuk apa, kalau ketahuan secara otomatis akan dilakukan perlawanan oleh yang bersangkutan," bebernya.

Barang bukti hasil kejahatan Iwan Seret dan Amat Tato pun diamankan, yakni 2 unit sepeda motor Honda Scoopy dan Yamaha NMax, 2 buah laptop, 3 buah HP, 2 bilah parang, 2 pasang sepatu, sejumlah obeng dan tang, serta senter.

"Tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara," demikian ditegaskan Andrias. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top