Eddy Subandi - Junaidi Serahkan Berkas Dukungan Bakal Paslon Perseorangan

Eddy Subandi - Junaidi usai menyerahkan berkas dukungan bakal paslon perseorangan di KPU Kukar
(Foto: Endi)

KPU Kutai Kartanegara (Kukar) menerima berkas persyaratan syarat dukungan bakal pasangan calon (Paslon) perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2020, Rabu (19/02). 

Mantan Sekda Kukar dijaman kepemimpinan Syaukani HR yakni Eddy Subandi atau yang akrab disapa Bandi dan pasangannya Junaidi mantan Ketua KPU Kukar, tiba sekitar pukul 08.00 Wita bersama sejumlah relawan. 

“Sementara yang kita serahkan ini ada 44.777 KTP. Suara kita dari 237 desa itu menyebar, semua rata tergantung tebal tipisnya dukungan, kita lihat dukungan terbanyak ada dari kecamatan Tenggarong, Tenggarong Seberang, daerah pantai juga,” kata Bandi. 

Diungkapkannya, setelah tahap penyerahan berkas dukungan ke KPU, maka ia bersama Junaidi selanjutnya akan melakukan sosialisasi agar lebih dikenal masyarakat luas terutama di kalangan milennial. 

“Yang tua-tua mungkin kenal saya, tapi yang muda-muda pasti banyak yang mempertanyakan siapa Pak bandi, disamping itu kita akan menyampaikan program-program andalan,” tuturnya. 

Ditanya jika ditemukan KTP ganda hasil verifikasi, Bandi menegaskan telah mempersiapkan cadangan dukungan paslon yang mengusung tagline BJ (Bandi-Junaidi) 2020. 

“Yang pasti cadangan itu ada, termasuk dari keluarga-keluarga, sudah siap KTP itu. Tapi mudah-mudahan tidak ada trouble karena sudah kita teliti,” ucapnya. 

Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra menyebutkan, paslon BJ telah menginput data di Sistem Informasi Pencalonan (Silon), serta menyerahkan dukungan fisik sebanyak 3 form. 

“Selanjutnya nanti akan kita hitung jumlah dan sebaran, setelah itu proses administrasi dan verifikasi kegandaan. Verifikasi administrasi kegandaan dokumen dari 27 Februari sampai 25 Maret,” ujarnya. 

Dokumen ganda dimaksud, yakni jika ditemukannya dua KTP yang sama dalam satu paslon atau KTP dimaksud juga ditemukan pada paslon lainnya. Namun KPU tetap akan menerima dan menghitung dukungan tersebut. 

“Untuk pembuktiannya di verifikasi faktual dari 26 Maret sampai 15 April, beriringan juga dengan pemutakhiran data,” sambung Erlyando. 

Ditambahkannya, terkait tenggat waktu penyerahan syarat dukungan di jalur perseorangan, KPU memberikan batas hingga 23 Februari mendatang. (end) 

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top