Dibongkar Satpol PP Kukar, Kopi Pangku Sudah Ditinggal Penghuninya

Eksekusi bangunan kopi pangku yang telah ditinggal penghuninya oleh personil Satpol PP Kukar
(Foto: Endi)

Puluhan personil Satpol PP Kukar membongkar bangunan liar yang disinyalir sebagai tempat prostitusi berkedok warung kopi atau dikenal dengan sebutan "kopi pangku" di desa Bukit Raya, kecamatan Tenggarong Seberang, Senin (17/02) pagi.

Meski telah ditinggal penghuninya, eksekusi bangunan warung kopi pangku dikawal ketat puluhan personil Polsek Tenggarong Seberang, Polres Kukar, serta Kodim 0906/Tenggarong, dibantu personil Dishub.

Kepala Satpol PP Kukar Fida Hurasani mengatakan, pembongkaran ini menindaklanjuti kegiatan yang sama pada tahun 2017 lalu, namun saat itu urung dilakukan lantara terkendala berbagai hal termasuk batas wilayah.

"Karena di akhir 2019 baru keluar Permendagri yang dengan jelas mengatakan batas wilayah Kukar - Samarinda, Kukar- Malinau, dan Kukar-Kutai Barat, sehingga di 2020 menjadi salah satu dasar kami melakukan tindakan ini (pembongkaran)," bebernya.

Fida menyebutkan, ada 6 bangunan berisi 12 petak yang ditertibkan, dua bangunan telah dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Penertiban bangunan liar dilakukan kepada pemilik yang tidak bisa menunjukkan IMB dengan disertai tindakan memfasilitasi kegiatan prostitusi.

"Untuk bangunan yang disegel dan belum belum dibongkar akan kita tindak lanjuti karena kami tidak ketemu pemiliknya. Nanti kita coba hadirkan, dia mengatakan ada ijinnya dan kita tunggu," katanya.

Upaya pembongkaran bangunan liar secara bertahap akan terus dilakukan, namun Satpol PP Kukar masih mengutamakan langkah persuasif dengan mengeluarkan surat peringatan.

"Yang kita bongkar hari ini memang ditinggalkan pemilik tanpa kabar, sudah diberikan waktu dua hari tapi tidak ada muncul dan tidak ada konfirmasi, kita sepakat di eksekusi," ucap Fida.

Berdasarkan data, sambungnya, ada sekitar 33 pekerja seks komersial (PSK) yang menghuni warung kopi pangku, namun sebelum dilakukan pembongkaran diduga para PSK tersebut eksodus ke lokalisasi lain.

"Kita memang menyasar bangunan yang terbukti melakukan prostitusi, kalau belum terbukti kita segel dahulu, dalam arti jangan melakukan prostitusi dan dipersiapkan surat menyurat hak kepemilikan," tegas Fida.

Sementara Kapolsek Tenggarong Seberang AKP Rido Doly Kristian, menyebutkan, beberapa waktu lalu polisi pernah mengungkap kasus prostitusi di salah satu warung kopi pangku dan pelakunya telah di vonis oleh pengadilan.

"Dimana terdapat pelakunya mempekerjakan anak dibawah umur, sehingga kita lakukan penindakan dan proses sesuai Undang-undang yang berlaku," jelasnya. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top