Warga Diminta Tidak Resah Terkait Hoax Virus Corona, Polres Kukar Ingatkan Ada UU ITE

Kabag Ops Polres Kukar Kompol Boney Wahyu Wicaksono saat press rilis di gedung RSUD AM Parikesit
(Foto: Endi)

Kepolisian Resort (Polres) Kukar meminta agar masyarakat tidak resah dengan beredarnya Hoax virus corona di Kukar yang disebarkan melalui media sosial (medsos).

"Warga masyarakat yang berada di wilayah kabupaten Kutai Kartanegara agar tidak resah dengan informasi-informasi terkait dengan masalah kesehatan ini (Hoax penyebaran virus corona)," terang Kabag Ops Polres Kukar Kompol Boney Wahyu Wicaksono, Rabu (05/02) kemarin.

Boney menyampaikan hal itu dalam press rilis yang juga dihadiri Sekda Kukar Sunggono di gedung RSUD AM Parikesit Tenggarong Seberang.


"Kepada rekan-rekan media bisa membantu menyampaikan bahwa masyarakat Kutai Kartanegara tidak perlu khawatir dan tetap menjaga kesehatannya," ujarnya.

Boney pun meminta agar masyarakat tetap bijak dalam menyebarkan informasi melalui sosial media.

"Saya yakin dan percaya, Insya Allah masyarakat di Kutai Kartanegara cukup bijaksana dalam bermedia sosial, sehingga tidak ada berita-berita Hoax atau meresahkan, karena akan merugikan banyak orang," ucapnya.

Media pun diharapkan dapat membantu menyampaikan berita yang sebenar-benarnya kepada publik, sehingga masyarakat tidak menjadi resah dan khawatir.

"Sehingga berita yang diterima masyarakat benar-benar berita yang murni dan tidak ada penambahan-penambahan yang mungkin bisa meresahkan. Harapan kami tetap memberitakan informasi positif," kata Boney.

Namun ditegaskannya, jika ditemukan penyebaran informasi Hoax yang menyebabkan masyarakat resah, maka Polres Kukar akan mengambil tindakan hukum.

"Untuk Hoax sendiri tentunya ada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Bisa dilakukan penyidikan dan juga bisa dilakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan, sehingga informasi yang disebarkan tidak liar dan meresahkan masyarakat," tandas Boney. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top