Pemkab-Kejari Kukar Teken Kesepakatan Pendampingan Realokasi Anggaran Penanganan COVID-19

Bupati dan Kajari Kukar menunjukkan nota kesepakatan pendampingan realokasi anggaran COVID-19
(Foto: Bagus Lintang)

Pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penandatangan nota kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, Senin (20/04) kemarin.

Nota kesepakatan yang ditandatangani di ruang serba guna kantor Bupati Kukar ini terkait pendampingan terhadap refocusing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di Kukar.

Kepada wartawan Bupati Kukar Edi Damansyah  mengatakan, pemerintah daerah telah mempublikasikan Pagu Anggaran sebesar Rp 129,9 miliar sebagai dana tanggap darurat 2020 untuk membiayai bidang kesehatan, bidang ekonomi dan sosial. 

"Ini bentuk komitmen bahwa Pagu Anggaran ini harus dilaksanakan dengan baik oleh jajaran kami di pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara. Dari sisi perencanaannya kita sudah menetapkan didalam rencana strategis," terangnya.

Beberapa kebijakan Pemkab Kukar berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanganan COVID-19 diharapkan pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, agar tepat sasaran dan tepat arah.

"Tim dari Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara mendampingi dari proses pengadaan barang dan jasa, sampai data pun saya minta dilihat bersama, sehingga kebijakan ini bisa dipertanggung jawabkan dengan baik dan sesuai rencana kita, terutama masyarakat yang menerimanya harus tepat arah dan sasaran," tegas Edi.

Kepala Kejari Kukar Darmo Wijoyo menyebutkan, pendampingan dimaksud untuk meminimalisir kekeliruan atau kurang tepatnya penyampaian realisasi anggaran.

"Termasuk juga pembelanjaan anggaran juga harus dikonsultasikan dengan tim kami. Pada dasarnya dari Kejaksaan merupakan pendampingan untuk pelaksanaan berkaitan dengan status hukumnya, supaya tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top