kutaikartanegaranews »
COVID-19
,
News
,
Sosial
»
Pemkab-Kejari Kukar Teken Kesepakatan Pendampingan Realokasi Anggaran Penanganan COVID-19
Pemkab-Kejari Kukar Teken Kesepakatan Pendampingan Realokasi Anggaran Penanganan COVID-19
![]() |
Bupati dan Kajari Kukar menunjukkan nota kesepakatan pendampingan realokasi anggaran COVID-19 (Foto: Bagus Lintang) |
Pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penandatangan nota kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, Senin (20/04) kemarin.
Nota kesepakatan yang ditandatangani di ruang serba guna kantor Bupati Kukar ini terkait pendampingan terhadap refocusing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di Kukar.
Kepada wartawan Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan, pemerintah daerah telah mempublikasikan Pagu Anggaran sebesar Rp 129,9 miliar sebagai dana tanggap darurat 2020 untuk membiayai bidang kesehatan, bidang ekonomi dan sosial.
"Ini bentuk komitmen bahwa Pagu Anggaran ini harus dilaksanakan dengan baik oleh jajaran kami di pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara. Dari sisi perencanaannya kita sudah menetapkan didalam rencana strategis," terangnya.
Beberapa kebijakan Pemkab Kukar berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanganan COVID-19 diharapkan pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, agar tepat sasaran dan tepat arah.
"Tim dari Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara mendampingi dari proses pengadaan barang dan jasa, sampai data pun saya minta dilihat bersama, sehingga kebijakan ini bisa dipertanggung jawabkan dengan baik dan sesuai rencana kita, terutama masyarakat yang menerimanya harus tepat arah dan sasaran," tegas Edi.
Kepala Kejari Kukar Darmo Wijoyo menyebutkan, pendampingan dimaksud untuk meminimalisir kekeliruan atau kurang tepatnya penyampaian realisasi anggaran.
"Termasuk juga pembelanjaan anggaran juga harus dikonsultasikan dengan tim kami. Pada dasarnya dari Kejaksaan merupakan pendampingan untuk pelaksanaan berkaitan dengan status hukumnya, supaya tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya. (end)
.
Berita Terpopuler
-
Lokasi tenggelamnya kapal tugboat TB Mawar 5 di sungai Dusun Muara Kedang Kepala (Foto: Istimewa) Kapal tugboat TB Mawar 5 mengalami kecelak...
-
13 titik free hotspot yang dikelola Diskominfo Kukar kini bisa dinikmati masyarakat kota Tenggarong Foto : Dok.Diskominfo Kukar Sejak...
-
Kasatpol PP Kukar Fida Hurasani sampaikan himbauan jelang malam pergantian tahun baru 2021 (Foto: Endi) Untuk mencegah laju penyebaran Coron...
-
Hingga hari ketiga lebaran pantai Mutiara Indah di kecamatan Muara Badak diserbu ribuan pengunjung Foto : Fairuz Zabady Di hari keti...
-
Bupati Kukar Edi Damansyah menggelar press conference evaluasi penanganan COVID-19 (Foto: Endi) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansy...
-
Pengungkapan SIM palsu disampaikan Kapolres Kukar didampingi Kasat Lantas dan Kasat Reskrim (Foto: Endi) Tindak pidana pemalsuan Surat Ijin...
Tidak ada komentar: