kutaikartanegaranews »
COVID-19
,
News
,
Pendidikan
»
Disdikbud Kukar Perpanjang Masa Belajar di Rumah Dari 22 April-18 Mei 2020
Disdikbud Kukar Perpanjang Masa Belajar di Rumah Dari 22 April-18 Mei 2020
Surat edaran Disdikbud Kukar terkait perpanjangan masa belajar dari rumah selama pandemi corona (Dok. Disdikbud Kukar) |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali memperpanjang masa belajar di rumah dari jadwal semula 7 April - 21 April 2020.
Dalam surat edaran Nomor: B-l201/Disdikbud/DPK-I/065/4/2020 tentang evaluasi kebijakan pendidikan dalam menyikapi penyebaran wabah COVID-19 yang diterbitkan tanggal 20 April 2020, ada 16 poin yang dituangkan.
Seperti pada poin 6, kegiatan pembelajaran yang diselenggarakan di rumah untuk jenjang pendidikan PAUD/RA, SD/MI dan SMP/MTs diperpanjang dari tanggal 22 April sampai dengan 18 Mei 2020.
Sementara pada poin 8, sistem pembelajaran dilakukan dengan memanfaatkan media pembelajaran berbasis online (portal Rumah Belajar, Ruang Guru, Kukar Pintar/Kukar Cerdas, streaming, Google Form) dan media belajar online lainnya.
Media belajar juga dilakukan melalui program “Belajar di Rumah” (TVRI Samarinda), “Ibu Pertiwi Memanggil” (RRI Provinsi Kaltim), media sosial (WA, Facebook, Instagram, Tweeter, SMS, telephone, Telegram dan lainnya).
Disdikbud juga memfasiltasi layanan pembelajaran streaming interaktif untuk jenjang pendidikan SD dan SMP melalui portal “Kukar Cerdas” (SD/MI) dan “Kukar Pintar” (SMP/MTs).
Disebutkan lagi, bagi wilayah yang tidak terdapat jaringan internet maupun telepon, sistem pembelajaran dan penugasan kepada peserta didik disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada.
Agar proses pembelajaran dapat terkontrol dengan baik, Kepala Sekolah menyusun jadwal khusus selama proses pembelajaran dirumah, dalam hal guru memberikan penugasan kepada peserta didik, hendaknya disesuaikan kondisi dan keadaan peserta didik.
"Guru melaksanakan dan memantau pembelajaran dari rumah masing-masing dan tetap menjaga komunikasi dan berkoordinasi dengan kepala sekolah dan orang tua siswa," demikian bunyi edaran yang ditandatangani Plt Kepala Disdikbud Kukar Ikhsanuddin Noor. (*/end)
Berita Terpopuler
-
Hingga hari ketiga lebaran pantai Mutiara Indah di kecamatan Muara Badak diserbu ribuan pengunjung Foto : Fairuz Zabady Di hari keti...
-
13 titik free hotspot yang dikelola Diskominfo Kukar kini bisa dinikmati masyarakat kota Tenggarong Foto : Dok.Diskominfo Kukar Sejak...
-
Jasad Harry Nasrudin yang diduga tenggelam dan ditemukan di sungai Mahakam Desa Sanggulan, Kecamatan Sebulu, Kukar, di evakuasi dan di baw...
-
Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman gelar pers conference kasus kejahatan sindikat curanmor (Foto: Endi) Sebanyak 7 tersangka pelaku tindak pi...
-
Setelah merilis nama-nama siswa SMA sederajat yang masuk dalam peringkat 3 besar hasil Ujian Nasional (UN) 2015, Dinas Pendidikan (Diknas) ...
Tidak ada komentar: