Polres Kukar Tegaskan Kejadian di Muara Jawa Murni Tindak Pidana

Press rilis kasus penganiyaan di Muara Jawa, barang bukti dan tersangka turut diamankan
(Dok. kutaikartanegaranews)

Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di kecamatan Muara Jawa, Minggu (30/08/2020) lalu.

Kejadian bermula ketika SH (29) terlibat perselisihan dengan AB saat menanyakan persoalan debu kendaraan yang membawa tanah urug hingga ia dikeroyok oleh beberapa orang.

SH yang berhasil lolos kemudian melakukan aksi balasan dibantu UM (50), IU (23), AJ (17) dan RS (20). Saat serangan balasan itulah satu orang yaitu AL berupaya melawan hingga akhirnya meninggal dunia.

"Kejadian ini akibat perselihan dan sudah kita amankan tersangka sejumlah 5 orang," terang Wakapolres Kukar  Kompol Bimo Aryanto saat menggelar press rilis didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Sopian, Selasa (01/09/2020) siang.

Polisi pun telah mengamankan barang bukti berupa pakaian tersangka, senjata tajam (sajam) jenis parang, tombak dan kayu balok.

"Saya tegaskan ini murni tindak pidana. Kami dari Polres Kukar tetap profesional dan tidak tergiring opini-opini masyarakat yang ada. Siapa pun yang salah akan kita tindak," tegas Bimo.

Polres Kukar juga mengamankan 2 pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap SH
(Dok. kutaikartanegaranews)

Bimo meminta agar masyarakat tidak terpancing dengan dengan isu-isu meresahkan terkait beredarnya foto maupun video kejadian tersebut di media sosial serta tidak turut menyebarluaskannya.

"Kami menghimbau masyarakat jangan terprovokasi dan agar lebih bijak lagi terkait kejadian atau perkara ini," ucapnya lagi.

Dalam kasus ini, polisi juga menahan 2 pelaku pengeroyokan terhadap SH, masing-masing RK (24) dan SY (36), sedangkan 3 lainnya dalam pencarian.

"Tersangka yang sudah kita amankan 2 orang dan dipastikan tidak ada isu-isu kesukuan. Ini murni tindak pidana, siapapun pelakunya kita tindak lanjuti dan proses sesuai prosedur," ujar Bimo.

Polres Kukar pun mengapresiasi sejumlah pihak terutama para tokoh masyarakat di Muara Jawa yang telah bersama-sama membantu menjaga kondusifitas pasca kejadian itu.

"Sehingga tidak timbul konflik berkelanjutan dan ini sudah kita sepakati semua antar para tokoh bahwa ini murni tindak pidana," sambungnya lagi.

Sementara pasal yang dikenakan terhadap pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal yaitu pasal 338 jo pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman seumur hidup. Sedangkan tersangka pengeroyokan diancam pasal 170 KUHP. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top