kutaikartanegaranews »
COVID-19
,
News
,
Pemkab
»
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Kedepankan Sisi Persuasif
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Kedepankan Sisi Persuasif
Bupati Kukar Edi Damansyah saat memimpin apel gelar pasukan di Kodim 0906/Tenggarong (Dok. Prokom 09) |
Penambahan kasus positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kutai Kartanegara (Kukar) secara signifikan terjadi setelah masa relaksasi. Meskipun pemerintah daerah telah berusaha untuk mengatur dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di semua tatanan sosial dan ekonomi.
Hal itu disampaikan Bupati Kukar Edi Damansyah saat memimpin Apel Gelar Pasukan dalam rangka Sosialisasi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, di halaman Kodim 0906/Tenggarong, Kamis (03/09/2020) pagi.
"Namun karena tingkat kedisiplinan untuk mematuhi protokol kesehatan masih sangat rendah, maka terjadilah pertambahan kasus yang cukup banyak tersebut," ujarnya.
Dengan telah terbitnya Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Kukar, maka tindak lanjut yang harus dilakukan adalah menyatukan gerak langkah seluruh pemangku kepentingan dalam penerapan Perbup tersebut.
"Dengan adanya Perbup tentang Penegakan Disiplin tersebut maka Surat Edaran Bupati yang mengatur tentang protokol kesehatan pencegahan COVID-19 seharusnya dapat dijalankan secara efektif sesuai prosedur yang ditetapkan," ujarnya.
Dalam apel ini, Edi yang mengenakan pakaian khas Kutai berpesan agar semua pihak yang terlibat untuk dapat mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinir dan terintegrasi.
"Saya tekankan bahwa langkah ini lebih mengedepankan sisi persuasif dan memprioritaskan upaya pendidikan kepada masyarakat tentang peningkatan kedisiplinan agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19," ucap Edi.
Selain menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, pada kesempatan itu dirinya menginstruksikan agar jajaran Pemkab Kukar dapat menjadi role model yang baik dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di kabupaten ini baik dalam lingkungan kerja maupun dalam keseharian.
"Semoga kita semua dapat menjalankan amanah ini dengan baik dan mari kita berdo’a bersama agar pandemi COVID-19 segera berlalu," harap Edi.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kukar, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kukar hingga 2 September 2020 sudah menembus 574 kasus, terdiri dari 566 kasus baru dan 8 kasus reinfeksi, dengan rincian 219 orang menjalani isolasi, 347 dinyatakan sembuh dan 8 orang meninggal dunia. (end)
Tidak ada komentar: