Perusahaan di Kukar Diimbau Beri Waktu Karyawan Gunakan Hak Pilih

Plt Bupati Kukar imbau perusahaan beri waktu karyawan untuk menggunakan hak pilih
(Foto: Endi)

Perusahaan swasta yang beroperasi di Kutai Kartanegara (Kukar) diimbau memberikan waktu kepada karyawannya untuk menggunakan hak pilih pada Pilkada Serentak 2020.

Himbauan disampaikan Wakil Bupati Kukar Chairil Anwar di Pendopo Bupati Odah Etam, Tenggarong, Rabu (02/12/2020) lalu.

Ia mengatakan, pemerintah telah menetapkan Hari Pilkada Serentak, Rabu 9 Desember 2020 sebagai libur nasional.

"Artinya mau itu karyawan swasta ataupun ASN, tanggal 9 Desember adalah hari libur, terkecuali TNI-Polri yang menjaga keamanan, jadi jangan dipersulit," terangnya kepada awak media.

Himbauan ini telah disampaikan kepada para Camat di 18 kecamatan untuk ditindaklanjuti ke perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah masing-masing.

"Para Camat sudah paham bagaimana mengadakan pendekatan ke perusahaan, jadi perusahan bisa membagi shift karyawannya, baik yang shift pagi maupun siang," kata Chairil.

Ditambahkannya, untuk menghindari kerumunan saat mencoblos, KPU Kukar telah membuat kebijakan dengan mengatur jadwal pencoblosan setiap pemilih.

"Jadi untuk masyarakat Kutai Kartanegara yang punya hak pilih mari ke TPS. Jangan takut, karena teman-teman KPPS itu dibekali dengan APD," tutupnya. (end)

Berita TerkaitAmankan Pilkada 9 Desember, Ini Kekuatan Yang Diturunkan Polres Kukar

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top