Kiriman Paket Tembakau Sintetis Tiba, Warga Tenggarong Ini Langsung Disergap

Paket tembakau sintetis yang dipesan RBS diamankan Tim Sat Resnarkoba Polres Kukar
(Dok. Sat Resnarkoba Polres Kukar)

Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menyita paket tembakau sintetis dari seorang pemuda berinisial RBS (24) di kediamannya, Sabtu (13/02/2020) sekira pukul 10.00 Wita.

2 jam sebelumnya tim Satresnarkoba Polres Kukar mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman tembakau sintetis dengan penerima atas nama RBS dengan alamat Jalan Gunung Menyapa, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. 

"Selanjutnya tim melakukan koordinasi dengan karyawan salah satu jasa pengiriman barang dan benar ada paket dengan penerima atas nama RBS," terang Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kasat Resnarkoba IPTU Encek Indrayani.

Paket tersebut langsung dikirim oleh kurir ekspedisi ke alamat dimaksud, setelah paket di terima oleh RBS, polisi langsung menyergap dan mengamankannya beserta barang bukti.

"Setelah paket tersebut dibuka bersama-sama, benar berisi 1 bungkus tembakau sintetis dengan berat kotor 16, 18 gram," kata pria yang akrab disapa Encek ini.

Selain 1 bungkus tembakau sintetis, turut diamankan 1 bungkus plastik warna hitam, 1 bungkus plastik warna coklat, 1 bungkus plastik warna bening, 1 lembar baju kaos anak warna putih dan 1 unit HP.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.

Encek menegaskan, RBS dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Untuk diketahui, pemerintah telah berupaya menumpas peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dengan menyertakannya ke dalam jenis narkoba golongan I. Tembakau sintetis sendiri memiliki daya rusak yang sangat mengerikan karena terbuat dari senyawa kimia berbahaya. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top