kutaikartanegaranews »
COVID-19
,
News
»
Tindak Lanjuti Instruksi Gubernur Kaltim, Ini 7 Poin Surat Edaran Bupati Kukar
Tindak Lanjuti Instruksi Gubernur Kaltim, Ini 7 Poin Surat Edaran Bupati Kukar
![]() |
Bupati Kukar Edi Damansyah keluarkan surat edaran tindaklanjuti instruksi Gubernur Kaltim (Foto: Endi) |
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah mengeluarkan surat edaran dalam rangka menindaklanjuti instruksi Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor terkait pengendalian, pencegahan dan penanganan wabah COVID-19.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada Jumat (05/02/2021), Pemkab Kukar mengambil langkah-langkah yang tertuang dalam 7 poin.
Pertama, mendukung Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kukar dalam upaya pencegahan dan pemutusan mata rantai penularan COVID-19.
Kedua, melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Edaran Nomor : P-334/DINKES/ 065.11/01/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi COVID-19 Dalam Wilayah Kabupaten Kukar dengan menutup beberapa akses ruas jalan dalam kota.
Ketiga, pembatasan aktivitas masyarakat secara ketat di luar rumah pada hari Sabtu dan Minggu terhitung sejak tanggal 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Keempat, melakukan penyemprotan desinfektan di rumah ibadah, fasilitas umum dan beberapa area publik lainnya.
Kelima, membentuk dan mengaktifkan posko Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa/ Kelurahan sampai tingkat Rukun Tetangga.
Keenam, khusus bagi wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten/Kota lain, agar membentuk dan mengaktifkan Posko terpadu di bawah koordinasi Camat dengan melibatkan stakeholders dan dunia usaha untuk melakukan pembatasan mobilisasi warga yang keluar masuk wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Ketujuh, tetap melakukan upaya penegakan hukum penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati nomor 54 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. (*)
Berita Terpopuler
-
Saat jembatan Kartanegara dinyatakan resmi dibuka untuk umum, maka ada beberapa aturan yang harus dipatuhi warga masyarakat. Selain memas...
-
Dishub Kukar gelar inspeksi kendaraan umum dan angkutan barang bersama petugas gabungan (Foto: Endi) Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Kartan...
-
Kondisi Putra, Balita 4 tahun asal Tenggarong ini sudah menjalani perawatan hampir 6 bulan di RSU AW Syahranie Foto : Facebook/Fitry Tiar...
-
Nama Annisa Nisfihani mungkin jarang terdengar ditempat asalnya, namun dikalangan pecinta komik, namanya sudah tidak asing lagi. Ya s...
-
Puncak pembukaan KFBN 2024 menampilkan persembahan tari massal Gema Budaya Nusantara (Foto: Fairuz) Opening ceremony Kukar Festival Budaya N...
Tidak ada komentar: