kutaikartanegaranews »
COVID-19
,
News
»
Tindak Lanjuti Instruksi Gubernur Kaltim, Ini 7 Poin Surat Edaran Bupati Kukar
Tindak Lanjuti Instruksi Gubernur Kaltim, Ini 7 Poin Surat Edaran Bupati Kukar
Bupati Kukar Edi Damansyah keluarkan surat edaran tindaklanjuti instruksi Gubernur Kaltim (Foto: Endi) |
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah mengeluarkan surat edaran dalam rangka menindaklanjuti instruksi Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor terkait pengendalian, pencegahan dan penanganan wabah COVID-19.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada Jumat (05/02/2021), Pemkab Kukar mengambil langkah-langkah yang tertuang dalam 7 poin.
Pertama, mendukung Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kukar dalam upaya pencegahan dan pemutusan mata rantai penularan COVID-19.
Kedua, melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Edaran Nomor : P-334/DINKES/ 065.11/01/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi COVID-19 Dalam Wilayah Kabupaten Kukar dengan menutup beberapa akses ruas jalan dalam kota.
Ketiga, pembatasan aktivitas masyarakat secara ketat di luar rumah pada hari Sabtu dan Minggu terhitung sejak tanggal 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Keempat, melakukan penyemprotan desinfektan di rumah ibadah, fasilitas umum dan beberapa area publik lainnya.
Kelima, membentuk dan mengaktifkan posko Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa/ Kelurahan sampai tingkat Rukun Tetangga.
Keenam, khusus bagi wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten/Kota lain, agar membentuk dan mengaktifkan Posko terpadu di bawah koordinasi Camat dengan melibatkan stakeholders dan dunia usaha untuk melakukan pembatasan mobilisasi warga yang keluar masuk wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Ketujuh, tetap melakukan upaya penegakan hukum penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati nomor 54 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. (*)
Berita Terpopuler
-
Konfrensi pers kasus penculikan tiga anak dibawah umur yang terjadi di kecamatan Kenohan (Foto: Endi) Pengungkapan kasus tindak pidana pencu...
-
Otortita IKN bersama FKUI gelar bakti sosial berupa pelayanan kesehatan mata dan ibu hamil (Dok. Humas Otorita IKN) NUSANTARA - Otorita Ibu ...
-
Kepala Divisi Logistik dan Tim Trnasisi HPK Kementerian PUPR Yudha Ramdhani Lubis (Dok. Humas Otorita IKN) NUSANTARA –Menanggapi sejumlah la...
-
Zahra bersama 14 putra putri terbaik Kalimantan mendapat Beasiswa Sobat Bumi Kalimantan (Dok. Humas Pertamina Hulu Indonesia) Balikpapan – P...
-
Warga lokal dari berbagai elemen di Kaltim turut berpartispasi dalam peringatan HUT RI ke-79 di IKN (Dok. Humas Ototrita IKN) NUSANTARA – Up...
Tidak ada komentar: