Komplotan Polisi Narkoba Gadungan Beraksi di Sebulu, Lakukan Curas dan Pemerkosaan

Polres Kukar rilis pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan perkosaan
(Foto: Endi)

Empat dari enam pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan perkosaan terhadap RS (22) yang terjadi pada Selasa (18/05/2021) di Kutai Kartanegara (Kukar) dibekuk polisi.

Para pelaku masing-masing berinisial AD, ND, IK dan RT ditangkap pada Kamis (20/05/2021) sekira pukul 02.30 Wita di kota Samarinda.

Saat menggelar press conference pada Jumat (21/05/2021), Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Sopian dan Kapolsek Sebulu AKP Agus Kurniadi mengungkapkan, kasus tersebut terjadi di rumah RS di Kecamatan Sebulu. 

"Saat kejadian korban RS bersama saudara T dan M berada di rumah, kemudian datang 6 orang yang tidak dikenal menggunakan mobil Alya warna kuning tiba-tiba masuk dan menodongkan senjata dan mengaku akan melakukan pemeriksaan narkoba," terangnya.

Modus sebagai polisi narkoba digunakan komplotan ini untuk melakukan penggeledahan, kemudian para pelaku mengambil dompet, HT, HP, uang tunai Rp 1 juta serta 2 unit sepeda motor. Sementara korban RS setelah diikat dan dilakban mulutnya dibawa ke sebuah hotel di Samarinda bersama T dan M.

"Disana (Hotel, Red) para pelaku mencoba meminta tebusan dengan suami korban dan meminta sejumlah uang namun ditolak karena tidak memiliki uang. Karena ditolak, kemudian salah satu pelaku  melakukan pemerkosaan terhadap korban RS," beber Irwan.

Dikatakannya, AD si pelaku pemerkosaan merupakan tersangka utama dalam kasus ini. Korban dan kedua saksi sendiri ditinggalkan para pelaku di hotel pada pukul 05.00 Wita. Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Sebulu pada Rabu (19/05/2021).

"Setelah laporan diterima, anggota Opsnal baik Polsek maupun Polres melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku. Masing-masing pelaku mempunyai peran yang berbeda," katanya.

Terhadap pelaku utama yakni AD dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 285 tentang pemerkosaan serta undang-undang darurat. 

"Kemudian untuk tersangka lainnya kita kenakan Pasal 365 karena secara bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan," jelas Irwan lagi.

AD sendiri saat penangkapan membawa senjata api (senpi) dan terindikasi melakukan perlawanan. Petugas pun melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki kirinya. Senpi jenis pabrikan tersebut kini telah diamankan dan polisi tengah melakukan pengembangan dari mana pelaku mendapatkannya.

"Pelaku menggunakan senpi untuk mengancam para korban. Tersangkanya baru 4 orang yang kita amankan dan masih 2 orang lagi dalam pengejaran, identitasnya sudah kita kantongi," sambungnya. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top