Pengungkapan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Tenggarong, Dua Pelaku Diamankan

Dua tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi diamankan bersama barang bukti di Polres Kukar
(Foto: Endi)

Dua pria pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diamankan Satuan Reserse Polres Kutai Kartanegara (Kukar) Jumat (01/04/2022) kemarin.

Saat menggelar press conference pada Sabtu (02/04/2022), Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Gandha Syah Hidayat yang didampingi Kasubag Humas c mengungkapkan, kedua pelaku berinisial SB (48) dan MF (28).

Para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka melakukan modus operandi dengan cara membeli solar bersubdisi di salah satu SPBU di Kelurahan Timbau, Tenggarong, menggunakan dua unit truk, dimana salah satu tangki truk telah dimodifikasi.

Diungkapkannya lagi, BBM bersubsidi yang telah dibeli dari SPBU oleh kedua tersangka selanjutnya dipindahkan atau disedot menggunakan alat ke dalam drum besi. Sejumlah barang bukti pun telah diamankan diantaranya 1 drum berisi solar.

"Total solar yang berhasil kami amankan dari dua truk yang telah dimodifikasi yang ada pipa alkonnya itu total ada 300 liter," beber Gandha.

Kasus ini terungkap setelah anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan, dimulai ketika kedua tersangka mengisi BBM di SPBU hingga memindahkan ke gudang penyimpanan di Jalan Naga, Kelurahan Timbau.

"Mereka melakukan ini dengan motif ekonomi atau modus untuk mendapatkan keuntungan. Jadi dia (Tersangka, Red) menjual BBM dengan harga Rp 5.150 dan menjual kembali dengan harga Rp 8 ribu per liter, bisa dihitung sendiri selisih keuntungannya dikali dengan 300 liter," jelasnya.

Terungkap pula jika aksi kedua tersangka sudah dilakukan dalam 2 tahun terakhir. Gandha menyebutkan jika para tersangka menjual solar ke perusahaan perkebunan. Ditanya soal keterlibatan oknum petugas SPBU, pihaknya masih mendalami hal dimaksud.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 40 ayat 9 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 480 KUHP.

"Dimana ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar," tegasnya lagi.

Terkait kasus ini, dia mengimbau sekaligus mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba atau terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.

"Karena banyak rekan-rekan atau saudara-saudara kita yang harusnya dapat menggunakan solar bersubdisi akan tetapi karena praktek-praktek penyalahgunaan ini solar menjadi langka, sehingga antrian menjalar," cetus Ganda. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top