kutaikartanegaranews »
Erau
,
Kesultanan Kutai
,
News
,
Seni - Budaya
»
Tata Krama Belimbur, Ini Isi Titah Sultan Kutai Ke-XXI Adji Muhammad Arifin
Tata Krama Belimbur, Ini Isi Titah Sultan Kutai Ke-XXI Adji Muhammad Arifin
Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura ke-XXI Haji Adji Muhammad (HAM) Arifin (Foto: Endi) |
Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura ke-XXI Haji Adji Muhammad (HAM) Arifin mengeluarkan titahnya terkait tata krama belimbur yang akan menjadi puncak Erau Adat Pelas Benua pada Minggu (02/10/2022) lusa.
Titah Sultan Kutai HAM Arifin ini tertuang dalam surat Nomor:004/SK-PM/SKKIM/IX/2022 tanggal 29 September 2022.
Ada 8 aturan yang dituangkan dalam titah Sultah ini, pertama, lokasi belimbur dari Kepala Benua sampai Buntut Benua Kecamatan Tenggarong (Tanah habang Mangkurawang sampai dengan Pal.4 Jalan Wolter Monginsidi)
Kedua, waktu pelaksanaan belimbur sejak permaisuri memercikan air tuli ke Sri Paduka Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura untuk membersihkan diri Sri Paduka Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura yang waktunya kurang lebih dari pukul 10.00-14.00 Wita.
Ketiga, belimbur dengan menggunakan penadah air (gayung) dan mengguyur menggunakan air sungai Mahakam dan Air Bersih yang disediakan didalam drum disepanjang jalan yang telah ditentukan.
Keempat, dalam belimbur dilarang menggunakan air kotor dan air najis. Kemudian kelima, dilarang Belimbur menggunakan air yang dimasukkan kedalam plastik dan dilempar,
Selanjutnya keenam, dalam melakukan belimbur dilarang menggunakan mesin pompa air yang disemprotkan secara langsung kepada masyarakat, sedangkan ketujuh, dalam melakukan belimbur dilarang melakukan pelecehan seksual.
Dan kedelapan, dalam belimbur/menyiram dilarang kepada lansia (lanjut usia), ibu hamil, anak–anak atau balita.
Akan ada sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar tata krama belimbur pada acara pelaksanaan Erau Adat Pelas Benua.
Pihak Kesultanan akan memberlakukan sanksi hukum adat berdasarkan hasil mufakat Majelis tata nilai adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, serta diberlakukan sanksi hukum positif Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*/mmbse)
Berita Terpopuler
-
Hingga hari ketiga lebaran pantai Mutiara Indah di kecamatan Muara Badak diserbu ribuan pengunjung Foto : Fairuz Zabady Di hari keti...
-
Jasad Harry Nasrudin yang diduga tenggelam dan ditemukan di sungai Mahakam Desa Sanggulan, Kecamatan Sebulu, Kukar, di evakuasi dan di baw...
-
13 titik free hotspot yang dikelola Diskominfo Kukar kini bisa dinikmati masyarakat kota Tenggarong Foto : Dok.Diskominfo Kukar Sejak...
-
Setelah merilis nama-nama siswa SMA sederajat yang masuk dalam peringkat 3 besar hasil Ujian Nasional (UN) 2015, Dinas Pendidikan (Diknas) ...
-
Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman gelar pers conference kasus kejahatan sindikat curanmor (Foto: Endi) Sebanyak 7 tersangka pelaku tindak pi...
Tidak ada komentar: