kutaikartanegaranews »
Hukum
,
News
,
Polres Kukar
»
Bobol Toko Sembako di Tenggarong, Residivis Ini Kembali Dibekuk Polisi
Bobol Toko Sembako di Tenggarong, Residivis Ini Kembali Dibekuk Polisi
![]() |
| IS pencurian toko sembako di Tenggarong dibekuk Tim Alligator dan Unit Reskrim Polsek Loa Janan (Dok. Satreskrim Polres Kukar) |
Kutai Kartanegara - Seakan tak pernah jera, seorang residivis spesialis bobol rumah berinisial BS alias IS (53) yang baru saja bebas dari tahanan kembali melakukan aksinya di toko sembako milik Suwarno di Jalan Mangkuraja, RT 65, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), Jum'at (21/11/2025) sekira pukul 03.00 Wita.
Beberapa jam setelah beraksi, IS yang berdomisili di Kota Samarinda diamankan oleh Team Alligator Satreskrim Polres Kukar bersama anggota Reskrim Polsek Loa Janan, sekira pukul 10.31 Wita, di KM 28, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira mengungkapkan kronologi kejadian, pelaku awalnya masuk melalui jendela depan rumah korban dengan cara mencongkelnya. kemudian di dalam rumah mengambil barang berupa 2 unit HP, uang tunai sebesar Rp 1 juta, 2 buah kunci kontak sepeda motor yang saat itu sedang berada di meja ruang tengah.
Tak berhenti sampai disitu, pelaku kemudian keluar rumah dan masuk ke bangunan depan toko sembako milik korban melalui pintu belakang toko dengan menggunakan kunci yang di dapat di dalam rumah korban, lalu menggasak beberapa sembako senilai Rp 2 juta dan uang tunai di meja kasir sebesar Rp.300 ribu.
"Berdasarkan keterangan dari korban, pelaku terekam dari CCTV milik Ketua RT 65, sekira pukul 03.00 Wita, yang mana melalui CCTV tersebut terlihat sebelum masuk ke rumah pelapor, terduga pelaku yang terlihat berjumlah lebih dari 1 orang menggunakan 1 unit mobil Avanza warna putih yang di parkir di depan toko sembako milik korban," beber AKP Ecky Widi Prawira.
Ia mengatakan, pelaku kini telah diamankan di Mako Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut, selain HP dan uang tunai, polisi mengamankan barang bukti puluhan sembako hingga rokok yang dicuri pelaku dari toko korban.
"Pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian pada tahun 2012 di Kota Samarinda, tahun 2019 di Keamatan.Tenggarong, dan tahun 2021 di Kota Balikpapan," demikian disampaikannya. (mmbse)




Tidak ada komentar: