kutaikartanegaranews »
Hukum
,
Kriminal
,
News
»
Polisi Dapati 382 Gram Sabu di Tenggarong, Disita Dari Oknum PNS Hingga Mahasiswa
Polisi Dapati 382 Gram Sabu di Tenggarong, Disita Dari Oknum PNS Hingga Mahasiswa

TENGGARONG — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 382,68 gram. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan di wilayah Tenggarong.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kasat Resnarkoba AKP Yohanes Bonar Adiguna, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Naga, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.
“Dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Kukar langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai,” ujarnya.
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 22.10 Wita di sebuah kamar hotel di Jalan Naga, Tenggarong. Petugas kemudian berhasil mengamankan dua orang tersangka yang berstatus mahasiswa yakni BT (29) dan AMC (21).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu tas ransel yang berisi sabu, plastik klip, pipet kaca, sendok takar dari sedotan plastik, serta timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar narkotika.
Tidak lama setelah penggerebekan, seorang pria lainnya datang menggunakan mobil Daihatsu Xenia berwarna silver. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut yang diketahui bernama DD (40), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kukar.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sabu tersebut berasal dari seorang pria yaitu Rs alias Jk (42) yang berstatus karyawan swasta. Berdasarkan keterangan inilah, tim langsung melakukan pengembangan dan mendatangi rumah Rs di kawasan Jalan Jelawat.
Dalam penggerebekan di rumah tersebut, polisi menemukan 17 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor sekitar 381,41 gram, delapan bendel plastik klip, sendok takar, pipet kaca, timbangan digital, gunting, uang tunai sebesar Rp1.550.000 serta beberapa unit telepon genggam.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 18 bungkus sabu dengan berat kotor 382,68 gram beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika,” jelas Kasat.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang lainnya seperti beberapa unit handphone, tas, dompet, serta satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna silver yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Saat ini keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kukar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat," tegas Kasat lagi. (*)



Tidak ada komentar: