Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Polsek Loa Kulu Amankan Lima Orang Termasuk WNA


KUTAI KARTANEGARA – Jajaran Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan ini, lima orang tersangka diamankan.

Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto melalui laporan resmi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan anggotanya pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.

Petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli ganja dan berkomunikasi dengan salah satu tersangka berinisial WAR (28) untuk memesan narkotika jenis ganja.

Sekitar pukul 16.30 WITA, tersangka WAR datang ke lokasi yang telah disepakati di Jalan Gunung Petung, Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Saat transaksi hendak dilakukan, tim langsung melakukan penangkapan.

“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka WAR, petugas menemukan satu linting rokok berisi ganja kering di saku celana. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di Tenggarong dan ditemukan satu bungkus ganja kering,” jelas Kapolsek.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari MRA (31) yang tinggal di Jalan Bougenville, Tenggarong. Tim kemudian melakukan pengembangan dan pada pukul 17.30 WITA berhasil mengamankan yang bersangkutan di rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah MRA, polisi menemukan sebanyak 38 bungkus ganja kering serta satu linting rokok ganja. Kepada petugas, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Ez yang berdomisili di Samarinda.

Berbekal informasi tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Kota Samarinda. Pada Minggu malam (8/3/2026), petugas melakukan penyelidikan terkait keberadaan Ez dan diketahui tinggal di sebuah indekos di kawasan Sempaja Timur, Samarinda Utara.

Selanjutnya pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 06.00 WITA, tim melakukan penggerebekan di kamar kos yang dimaksud. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang yakni JHP alias JT (19) dan YH alias AB (26) yang diketahui merupakan warga negara asing asal Afghanistan.

Dari penggeledahan di kamar kos tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa ganja kering sekitar 185 gram dalam toples, timbangan digital, kertas sigaret, plastik klip, serta beberapa unit telepon genggam.

Pengembangan kembali dilakukan setelah JHP mengungkapkan bahwa masih ada ganja milik Ez yang dititipkan kepada seorang perempuan JA (20) di kawasan Loa Janan Ilir, Samarinda.

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan JA di sebuah indekos. Dari tangan tersangka, petugas menemukan lima bal ganja kering dengan berat sekitar 2,5 kilogram, satu plastik ganja sekitar 0,5 kilogram, timbangan digital, plastik klip, serta beberapa barang lainnya.

Secara keseluruhan, dari pengungkapan kasus ini polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya puluhan bungkus ganja, lintingan ganja, enam bal ganja dengan berat sekitar tiga kilogram, timbangan digital, alat pelinting, plastik klip, serta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, terkait perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, serta memiliki dan menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tanpa hak.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Loa Kulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. (*)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top