29 Kasus Narkoba Diungkap Polres Kukar Dalam Operasi Antik Mahakam 2026

Penyampaian hasil Operasi Antik Mahakam 2026 Polres Kukar beserta sejumlah barang bukti
(Foto: Fairuz)

TENGGARONG – Sebanyak 29 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 yang berlangsung mulai 10 hingga 30 Juli 2026 atau selama 21 hari.

Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Tribrata, Lantai II Mapolres Kukar, Jumat (31/7/2026) siang, Wakapolres Kukar Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra menyampaikan paparannya didampingi Kabag Ops AKP Ecky Widi Prawira serta Kasat Resnarkoba AKP Aulia Rahman Hadi Adiguna.

Ia mengatakan, Operasi Antik Mahakam 2026 difokuskan pada penindakan terhadap target operasi (TO) maupun non-target operasi (Non-TO) guna memberantas jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kukar. 

"Upaya tersebut juga menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia," bebernya.

Selama operasi berlangsung, Satresnarkoba Polres Kukar bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 29 kasus, terdiri atas empat kasus target operasi dan 25 kasus non-target operasi. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 40 tersangka, masing-masing 35 laki-laki dan lima perempuan, yang diduga berperan sebagai pengedar maupun kurir narkotika.

"Barang bukti yang berhasil disita meliputi 120,21 gram sabu dengan nilai ekonomis sekitar Rp 240,42 juta, serta empat butir ekstasi senilai kurang lebih Rp 2,2 juta. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa uang tunai sebesar Rp8.243.000, alat hisap (bong), telepon genggam, kendaraan bermotor, dan barang lainnya," rinci Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra.

Dengan jumlah barang bukti sabu yang berhasil diamankan tersebut, diperkirakan sekitar 1.200 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh sekitar 10 orang.

"Dalam operasi kali ini, Satresnarkoba Polres Kukar juga menemukan sejumlah modus baru yang digunakan para pelaku. Salah satunya memanfaatkan teknologi Google Maps untuk menyembunyikan narkotika, kemudian mengirimkan titik koordinat lokasi kepada pembeli. Selain itu, transaksi juga diketahui dilakukan secara langsung di salah satu tempat hiburan keluarga di wilayah Tenggarong," ungkapnya.

Ia pun membeberkan, salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 24 Juli 2026 lalu di sebuah hotel atau penginapan di Kecamatan Tenggarong. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial D dan I, yang merupakan salah satu target operasi, beserta barang bukti sabu seberat 62,06 gram. Jaringan tersebut diduga beroperasi lintas kecamatan di wilayah Kukar.

"Pemberantasan narkotika tidak akan berhenti meski Operasi Antik Mahakam 2026 telah berakhir. Penegakan hukum akan terus dilakukan melalui razia di lokasi-lokasi rawan, pengawasan wilayah yang berpotensi menjadi jalur peredaran narkoba, hingga pengembangan kasus ke jaringan yang lebih besar," tegasnya lagi.

Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra menambahkan, jajaran Satresnarkoba juga akan meningkatkan patroli terhadap peredaran narkotika melalui jalur digital dan media sosial yang kini semakin sering dimanfaatkan pelaku untuk melakukan transaksi.

Polres Kukar mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, serta instansi terkait untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkotika. 

"Masyarakat diimbau segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing melalui layanan Call Center 110 yang siap menerima dan menindaklanjuti laporan selama 24 jam." demikian disampaikannya. (mm)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top